Bisakah Peserta BPJS Kesehatan Pindah Faskes?


Berita Lansia - BPJS Kesehatan bertanggung jawab untuk menjamin pelayanan kesehatan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Apakah peserta bisa pindah faskes BPJS Kesehatan?

2024-06-06 21:00:22

Geriatri.id - BPJS Kesehatan bertanggung jawab untuk menjamin pelayanan kesehatan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Apakah peserta bisa pindah faskes BPJS Kesehatan?

Peserta BPJS memiliki akses ke berbagai fasilitas kesehatan (faskes) mulai dari tingkat pertama hingga tingkat lanjutan.

Faskes dibagi menjadi tiga tingkatan, yaitu tingkat 1, tingkat 2, dan tingkat lanjutan. 

Faskes tingkat 1 mencakup Puskesmas, praktik dokter, praktik dokter gigi, klinik pratama, dan Rumah Sakit kelas D. 

Ketika memerlukan perawatan, peserta BPJS dapat mengunjungi faskes tingkat 1 terlebih dahulu.

Apabila faskes tingkat 1 tidak dapat menyediakan layanan yang diperlukan, peserta akan direkomendasikan untuk mendapatkan surat rujukan.

Baca Juga: Ingat, 21 Layanan Ini Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Dengan surat rujukan, peserta dapat pindah ke faskes tingkat berikutnya dengan layanan yang sesuai.

Apakah peserta bisa pindah faskes tingkat 1?

Ada tiga cara peserta BPJS Kesehatan pindah faskes

1. Melalui aplikasi Mobile JKN

- Unduh aplikasi Mobile JKN.

- Klik Pendaftaran Pengguna Mobile.

- Masukkan nomor kartu JKN KIS kau dan isi data diri seperti NIK, KTP, dan alamat email.

- Selanjutnya sistem akan mengirimkan nomor aktivasi melalui email.Kamu cukup memasukkan nomor tersebut ke aplikasi untuk mengaktifkannya.


- Setelah berhasil masuk, klik Ubah Data Peserta.

- Pilih nama peserta yang ingin pindah faskes BPJS.

- Setelah muncul jendela pop up bertuliskan Ubah Fasilitas Kesehatan Pertama, segera isi faskes pengganti yang dimaksud.

- Tunggu hingga muncul notifikasi data sudah berubah. Cara ini berlaku bagi peserta yang ingin pindah faskes tingkat 1 lebih dari tiga bulan.

2. Melalui Care Center 165

Hubungi nomor care center 165 dan sampaikan perubahan data yang diperlukan untuk pindah faskes BPJS Kesehatan.

Melalui Kantor Cabang BPJS Kesehatan

- Kunjungi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.

Baca Juga: 19 Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan dan Prosedurnya

- Siapkan dokumen-dokumen pelengkap seperti KTP, KK, dan kartu JKN-KIS.

- Ambil nomor antrian di loket pelayanan.

- Isi formulir daftar isian peserta dengan data yang akurat.

- Tentukan faskes yang diinginkan dan tunggu prosesnya hingga selesai.***

*Logo Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.(BPJS Kesehatan)

Untuk informasi lengkap seputar BPJS Kesehatan lainnya KLIK DISINI

Video Lansia 


ARTIKEL LAINNYA

560 Narapidana Usia 70 Tahun ke Atas Terima Remisi di HLUN 2026

Rumah Ramah Lansia: Hal Sederhana yang Sering Terlupakan

Pemerintah Dorong “Care Economy” untuk Lansia

“Pada 2025, jumlah lansia diperkirakan mencapai sekitar 33,9 juta jiwa, setara lebih dari 11,8–12 % dari total populasi, menempatkan Indonesia secara resmi dalam era populasi menua.”

Geriatri.ID

Geriatri-ID adalah wahana digital yang menyajikan informasi dan edukasi terpercaya mengenai gaya hidup senior, 50 hingga 100 tahun.

HUBUNGI KAMI :

Email : geriatri.co.id@gmail.com
Whatsapp : +628111379101
DM Instagram : id_geriatri

Logo Geriatri Monochrome

Dikelola oleh PT Seratus Satu Media - Produksi 2026