
Geriatri - Sebanyak 560 warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang telah berusia 70 tahun ke atas di berbagai lapas di Indonesia memperoleh pengurangan masa pidana (remisi) dalam rangka peringatan Hari Lanjut Usia Nasional 2026 yang jatuh pada Jumat.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menyampaikan bahwa pemberian remisi kepada narapidana lansia merupakan wujud kepedulian negara dari sisi kemanusiaan. Kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 mengenai Pemasyarakatan.
Ia menegaskan bahwa kebijakan remisi bagi lansia sebenarnya telah lama diterapkan, namun kini memiliki dasar hukum yang lebih kuat.
Lebih lanjut, Mashudi menjelaskan bahwa penerima remisi adalah narapidana berusia di atas 70 tahun yang memenuhi sejumlah kriteria, seperti menderita penyakit kronis atau berkepanjangan, berperilaku baik, aktif dalam program pembinaan, serta memiliki tingkat risiko yang rendah.
Adapun besaran remisi yang diberikan bervariasi antara satu hingga enam bulan. Rinciannya meliputi 85 orang mendapat remisi satu bulan, 108 orang dua bulan, 170 orang tiga bulan, 96 orang empat bulan, 79 orang lima bulan, dan 22 orang memperoleh remisi enam bulan.
Menurutnya, kebijakan ini tidak hanya bertujuan mendorong semangat pembinaan bagi narapidana lansia, tetapi juga mencerminkan perhatian negara terhadap kelompok lanjut usia di dalam lembaga pemasyarakatan.
Ia juga menambahkan bahwa KUHP yang baru mengedepankan pendekatan pemidanaan yang lebih manusiawi, dengan penekanan pada aspek rehabilitasi dan pembinaan, bukan semata-mata pembalasan.
Berdasarkan data, jumlah penerima remisi terbanyak berasal dari wilayah Jawa Barat sebanyak 73 orang, disusul Jawa Timur 63 orang, serta Sumatera Utara 39 orang.
Selain itu, kebijakan ini turut membantu mengurangi kelebihan kapasitas lapas dan berkontribusi pada efisiensi anggaran, khususnya penghematan biaya konsumsi narapidana yang mencapai Rp1,18 miliar.
Mashudi berharap, pengurangan masa pidana ini dapat memberikan manfaat bagi para narapidana lansia beserta keluarga mereka dalam menjalani sisa masa pembinaan.
Pemberian remisi khusus bagi narapidana lansia ini secara rutin dilaksanakan setiap peringatan Hari Lansia yang diperingati setiap tanggal 29 Mei.
Geriatri.ID

Email : geriatri.co.id@gmail.com
Whatsapp : +628111379101
DM Instagram : id_geriatri