Kembali
×
Mengenal Vaksin AstraZeneca
15 April 2021 15:08 WIB

Geriatri.id--Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 terus dilakukan di Indonesia, berdasarkan data 14/04/2021, tercatat sudah 10,5 juta orang divaksin tahap I dan 5,6 juta tajap II. Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) juga terus dilaporkan oleh mereka yang menerima vaksin. 

Baru-baru ini Kementerian Kesehatan melalui Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit menerbitkan Surat Edaran Nomor: HK.02.02/II/841/2021 tentang Informasi Mengenai Vaksin COVID-19 AstraZeneca. Isi surat edaran ini membahas berbagai macam fakta mengenai vaksin AstraZeneca. Juga mengklarifikasi informasi yang beredar di tengah masyarakat.

Dalam surat edaran dijelaskan mengenai jenis Vaksin AstraZeneca yang adalah vaksin vektor adenoviral atau vaksin rekombinan. Yaitu, vaksin yang mengandung virus flu biasa yang telah dimodifikasi sehingga tidak dapat bereplikasi atau berkembang di dalam tubuh manusia. Namun vaksin ini dapat menimbulkan respon kekebalan tubuh terhadap Covid-19.

BPOM maupun MUI telah menyatakan bahwa vaksin AstraZeneca aman, berkualitas dan penggunannya bersifat mubah atau diperbolehkan. Saat ini sebanyak 1,1 juta vaksin AstraZeneca yang ada di Indonesia merupakan produksi SK Bioscience Co, Ltd, Korea Selatan. Vaksin ini merupakan dukungan dari COVAX Facility, yaitu sebuah inisiatif global untuk memberikan akses setara bagi seluruh masyarakat di dunia dalam mendapatkan vaksin COVID-19.

Di Indonesia AstraZeneca telah diedarkan di 7 provinis Kepulauan Riau, Jawa Timur, Bali, Sulawesi Utara, Ogan Komering Ilir, Jakarta dan Maluku. 

Vaksin AstraZeneca ini diberikan kepada TNI/POLRI di seluruh provinsi dan mereka yang berusia minimal 18 tahun. Pemberian dosis dengan dua kali dosis masing-masing 0,5ml, dengan interval 8-12 minggu antara dosis pertama ke kedua. Pemberian vaksin dilakukan secara intramuscular. Berdasarkan rekomendasi WHO, efikasi vaksin AstraZeneca terbaik didapatkan pada interval pemberian vaksin 12 minggu (76%).

Namun perlu diperhatikan beberapa kondisi yang bisa menjadi kontraindikasi vaksin AstraZeneca ini. Beberapa diantaranya adalah alergi terhadap vaksin atau komponen vaksin. Juga adanya riwayat alergi berat atau syok anafilaksis, yang ditemukan pada pemberian dosis pertama vaksin AstraZeneca.

Sementara untuk Kejadian Ikutan Paska Imunisasi (KIPI) yang umum terjadi biasanya bersifat ringan. Beberapa yang dilaporkan adalah pusing, mual, nyeri otot (myalgia), nyeri sendi (arthralgia), nyeri di tempat suntikan, kelelahan, malaise, dan demam. Keluhan biasanya terjadi usai penyuntikan dan akan hilang dengan sendirinya. Namun apabila keluhan berlanjut, disarankan kepada peserta vaksinasi untuk segera menghubungi petugas kesehatan atau ke fasilitas pelayanan kesehatan.

Oleh sebab itu, petugas kesehatan diharapkan mampu memberikan informasi dan edukasi kepada sasaran sebelum pelaksanaan vaksin kedua. Dimana pemberian vaksin kedua ini diharapkan dilakukan 12 minggu setelah pemberian vaksin pertama. Informasi yang harus disampaikan yaitu berupa manfat vaksin, keluhan yang mungkin muncul setelah vaksinasi dan apa yang harus dilakukan jika mengalami keluhan tersebut.

Dan mengingat vaksin AstraZeneca yang sudah tersebar ke 7 provinisi ini memiliki kadaluarsa 31/05/2021, pemerintah meminta untuk optimalisasi. Optimalisasi penggunaan ini ditujukan bagi TNI/POLRI di seluruh Provinsi dan bagi lansia serta petugas public. Selain itu agar vaksin bisa tetap digunakan, maka perlu disimpan sesuai dengan suhu yang direkomendasikam yaitu 2-8°C. (Dewi Retno untuk Geriatri.id | Foto Pixabay)

Artikel Lainnya
Artikel
30 Oktober 2025 08:00 WIB
Artikel
28 Oktober 2025 10:00 WIB
Artikel
27 Oktober 2025 12:00 WIB
Tags
Lansia
Vaksinasi
Covid-19
AstraZeneca