Geriatri.id--Juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan vaksinasi tahap kedua dan ketiga akan segera dilakukan bagi masyarakat lanjut usia (lansia) dan petugas pelayanan publik.
“Vaksinasi tahap kedua dan ketiga akan segera dilakukan bagi lansia dan petugas pelayanan publik dan ditargetkan dapat selesai pada bulan Mei mendatang,” ujar Wiku dikutip dari Antara dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa.
Wiku mengatakan pendataan penerima vaksinasi akan merunut data dari BPJS Kesehatan, Dukcapil dan hasil koordinasi kementerian dan lembaga terkait.
Sementara urutan vaksinasi akan menimbang jumlah kasus, tingkat penularan, kesiapan kapasitas penyimpanan vaksin dan daerah yang telah mencapai cakupan vaksinasi tenaga kesehatan.
Pemerintah telah melakukan vaksinasi terhadap tenaga kesehatan selaku salah satu prioritas dalam pemberian vaksin. Hingga Senin (15/2/2021) jumlah tenaga kesehatan yang telah divaksinasi mencapai lebih dari 70 persen dari target.
Vaksinasi terhadap lansia dilakukan setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyetujui penggunaan vaksin buatan Sinovac-BioTech, CoronaVac pada penduduk di atas 60 tahun. Sebagai tahap pertama, pemerintah melakukan vaksinasi terhadap tenaga kesehatan berusia lanjut.
Vaksinasi untuk tenaga kesehatan dan tenaga penunjang kesehatan berusia di atas 60 tahun secara resmi telah dimulai, serentak di 34 provinsi di Indonesia. (Baca: Vaksinasi Covid-19 untuk Lansia Nakes Mulai Senin).
Kelompok lansia masuk dalam prioritas penerima dalam tahapan vaksinasi Covid-19 tahap kedua. Lansia termasuk yang didahulukan atau menjadi prioritas karena memiliki risiko lebih tinggi dan rentan terhadap penularan Covid-19.
Juru bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi menuturkan, total ada sekitar 21 juta penerima vaksin dari kelompok lanjut usia (lansia). Sebagai wujud kehati-hatian dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19 kepada lansia terdapat prosedur spesifik dan berbeda dibandingkan dengan vaksinasi masyarakat umum.
Dari interval waktu penyuntikan dosis kedua bagi lansia dilakukan dalam waktu 28 hari setelah penyuntikan dosis pertama. Berbeda dengan penerima vaksin Covid-19 usia 18-59 tahun yang hanya membutuhkan rentang waktu 14 hari.
Adapun untuk syarat vaksin bagi lansia lainnya sama dengan syarat vaksinasi bagi usia 18-59 tahun. Di antaranya tekanan darah dan suhu ada di angka 37,5 derajat celcius ke bawah dan tekanan darahnya tidak boleh lebih dari 180/110 mmHg.***(ymr)