
Geriatri--Juru bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi menuturkan, total ada sekitar 21 juta penerima vaksin dari kelompok lanjut usia (lansia). Sebagai wujud kehati-hatian dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19 kepada lansia terdapat prosedur spesifik dan berbeda dibandingkan dengan vaksinasi masyarakat umum.
Dari interval waktu penyuntikan dosis kedua bagi lansia dilakukan dalam waktu 28 hari setelah penyuntikan dosis pertama. Berbeda dengan penerima vaksin Covid-19 usia 18-59 tahun yang hanya membutuhkan rentang waktu 14 hari.
Adapun untuk syarat vaksin bagi lansia lainnya sama dengan syarat vaksinasi bagi usia 18-59 tahun. Di antaranya tekanan darah dan suhu ada di angka 37,5 derajat celcius ke bawah dan tekanan darahnya tidak boleh lebih dari 180/110 mmHg.
"Untuk lansia lebih dari 60 tahun ada 5 kriteria yang akan kita tanyakan untuk menentukan apakah vaksin dapat diberikan atau tidak. Di luar tadi penyakit-penyakit komorbid atau penyakit penyakit kronik lain," kata Nadia saat Konferensi Pers Daring Kementerian Kesehatan pada Senin (15/2/2021).
Ada beberapa pertanyaan yang akan menjadi skrining kelayakan lansia menerima vaksinasi Covid-19.
1. Apakah mengalami kesulitan untuk naik 10 anak tangga?
2. Apakah calon penerima vaksin sering merasa kelelahan?
3. Apakah memiliki paling sedikit 5 dari 11 penyakit seperti Hipertensi, diabetes, kanker, penyakit paru kronis, serangan jantung, gagal jantung kongestif, nyeri dada, asma, nyeri sendi, stroke dan penyakit ginja?
4. Apakah mengalami kesulitan berjalan kira-kira 100 -200 meter?
5. Apakah mengalami penurunan berat badan yang bermakna dalam setahun terakhir?
Jika dari lima pertanyaan tersebut lebih dari tiga dijawab 'iya' oleh lansia calon penerima vaksin, maka vaksinasi tidak dapat dilakukan.
Vaksinasi untuk tenaga kesehatan dan tenaga penunjang kesehatan berusia di atas 60 tahun secara resmi telah dimulai, serentak di 34 provinsi di Indonesia. (Baca: Vaksinasi Covid-19 untuk Lansia Nakes Mulai Senin).
Vaksinasi terhadap lansia dilakukan setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyetujui penggunaan vaksin buatan Sinovac-BioTech, CoronaVac pada penduduk di atas 60 tahun.
Kelompok lansia masuk dalam prioritas penerima dalam tahapan vaksinasi Covid-19 tahap kedua. Lansia termasuk yang didahulukan atau menjadi prioritas karena memiliki risiko lebih tinggi dan rentan terhadap penularan Covid-19.
Kementerian Kesehatan mengirimkan surat edaran pelaksanaan vaksinasi COVID-19 pada kelompok sasaran lansia, komorbid dan penyintas COVID-19, serta sasaran tunda. (ymr)
*Foto Pixabay
Geriatri.ID

Email : geriatri.co.id@gmail.com
Whatsapp : +6281118379-101
DM Instagram : id_geriatri