Geriatri.id--Kementerian Kesehatan mengirimkan surat edaran pelaksanaan vaksinasi COVID-19 pada kelompok sasaran lansia, komorbid dan penyintas COVID-19, serta sasaran tunda. Surat edaran nomor HK.02.02/I/368/2021 itu ditandatangani oleh Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kemenkes Dr.dr. Maxi Rein Rondonuwu, DHSM, MARS, pada Kamis (11/2/2021).
“Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional telah menyampaikan kajian bahwa vaksinasi COVID-19 dapat diberikan pada kelompok usia 60 tahun keatas, komorbid, penyintas COVID-19 dan Ibu menyusui dengan terlebih dahulu dilakukan anamnesa tambahan,” kata dr. Maxi dalam keterangan pers Kementerian Kesehatan.
Anamnesa adalah pemeriksaan medis pertama yang dilakukan secara langsung atau melalui orang yang lebih akrab dengan kondisi kesehatan pasien melalui wawancara antara dokter / ahli kesehatan lainnya. Anamnesa bertujuan untuk mengumpulkan data tentang masalah kesehatan dan medis pasien sehingga mereka dapat mengidentifikasi perkiraan diagnosis / masalah medis yang dihadapi pasien.
Pelaksanaan pemberian vaksinasi harus mengikuti petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi COVID-19. Berikut petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi:
Kelompok Lansia
Pemberian vaksinasi pada kelompok usia 60 tahun ke atas diberikan 2 dosis dengan interval pemberian 28 hari (0 dan 28). (Baca juga: Mengukur Kerapuhan Lansia Sebelum Vaksin Covid-19)
Kelompok Komorbid
- Penderita Hipertensi, dapat divaksinasi kecuali jika tekanan darahnya di atas 180/110 MmHg, dan pengukuran tekanan darah sebaiknya dilakukan sebelum meja skrining.
- Penderita Diabetes dapat divaksinasi sepanjang belum ada komplikasi akut.
- Bagi penyintas kanker dapat tetap diberikan vaksin.
Penyintas Covid-19
Bagi penyintas COVID-19 dapat divaksinasi jika sudah lebih dari 3 bulan.
Ibu Menyusui
Begitupun ibu menyusui dapat juga diberikan vaksinasi.
Seluruh Pos Pelayanan Vaksinasi harus dilengkapi kit anafilaksis dan berada di bawah tanggungjawab Puskemas atau rumah sakit .
Selanjutnya untuk kelompok sasaran tunda akan di berikan informasi agar datang kembali ke fasilitas pelayanan kesehatan untuk memperoleh vaksinasi COVID-19.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka diharapkan kepala dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia dapat segera melakukan tindakan korektif yang diperlukan dalam rangka meningkatkan kelancaran pelaksanaan vaksinasi dan percepatan peningkatan cakupan vaksinasi COVID-19. (ymr)