Geriatri--Pemerintah segera melakukan vaksin Covid-19 terhadap penduduk berusia lanjut (lansia), di atas 60 tahun. Sebagai tahap pertama, Senin (8/2/2021) besok pagi, vaksinasi akan diberikan kepada lansia yang berprofesi sebagai tenaga kesehatan dan sehat.
Vaksinasi Covid-19 terhadap lansia dilakukan setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyetujui penggunaan vaksin buatan Sinovac-BioTech, CoronaVac pada penduduk di atas 60 tahun.
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin mengatakan terdapat 11.600 tenaga kesehatan yang berusia di atas 60 tahun sehingga belum mendapat vaksin pada gelombang pertama. “Kami akan mulai pada Senin 8/2/2021) besok. Tenaga kesehatan di atas 60 tahun ini banyak terekspose dengan virus dan berisiko fatal tinggi,” kata Budi Gunadi dalam konferensi pers, Minggu (7/2/2021).
Budi mengatakan lansia merupakan kelompok berisiko tinggi dan fatal. Di Indonesia, total lansia yang terpapar Covid-19 sekitar 10 persen. Sementara persentase korban meninggal karena Covid-19, 50 persen adalah lansia.
Setelah lansia tenaga kesehatan, kata Budi, secara paralel akan mendata lansia umum untuk pendataan untuk mendapat vaksin Covid-19. Budi menambahkan secara prinsip penyaringan untuk lansia sama dan akan lebih detail lagi.
Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menyetujui penggunaan CoronaVac, pada kelompok lanjut usia (lansia), 60 tahun ke atas. Persetujuan ini berdasarkan surat bertanda tangan Kepala BPOM Penny K. Lukito tentang perubahan mengenai vaksin Covid-19 produksi Sinovac tersebut. Surat dari BPOM yang ditujukan kepada PT Bio Farma itu menyebut bahwa vaksin Covid-19 dapat digunakan untuk orang lanjut usia.
Penggunaan vaksin CoronaVac dimuat dalam Pusat Informasi Obat Nasional (PIO Nas) . Pada lansia usia 60 tahun atau lebih, vaksin ini akan disuntikkan ke dalam otot (intramuskular) sebanyak 0,5 mL dalam dua dosis dengan selang waktu 28 hari.
Adapun pada dewasa usia 18 – 59 tahun, vaksin akan disuntikan ke dalam otot (intramuskular) sebanyak 0,5 mL dalam dua dosis dengan selang waktu 14 hari untuk vaksinasi pada situasi emergensi pandemi, atau selang waktu 28 hari untuk vaksinasi rutin. (ymr)