
Geriatri.id--Penumpang lanjut usia (lansia) hanya dapat naik KRL Commuterline dengan batasan waktu yakni pukul 10.00 WIB-14.00 WIB selama libur Natal dan Tahun Baru. Sedangkan anak balita untuk sementara masih dilarang untuk naik KRL.
Direktur Utama KAI Commuter Wiwik Widayanti dalam keterangan persnya, menyatakan mulai 20 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021, KRL Commuter Line Jabodetabek akan beroperasi pada pukul 04.00 hingga 22.00 WIB dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Hal itu sejalan dengan aturan pemerintah untuk tidak melakukan kegiatan malam tahun baru untuk menghambat penyebaran virus Covid-19.
"Pengaturan jam operasional ini sesuai dengan aturan kegiatan ekonomi di wilayah DKI Jakarta yang maksimal berakhir pada pukul 21.00 WIB, serta mempertimbangkan kebutuhan operasional pengiriman rangkaian KRL untuk keberangkatan pada esok paginya," kata Wiwik.
Dengan jam operasional tersebut, KAI Commuter mengoperasikan 964 perjalanan KRL Commuter Line dengan 91 rangkaian kereta per harinya.
Sementara untuk perjalanan jarak jauh, PT KAI menerapkan syarat khusus. Masyarakat yang hendak melakukan perjalanan wajib menunjukkan surat bebas COVID-19 atau surat keterangan bebas gejala seperti influenza.
Penumpang harus menjalankan protokol kesehatan. Penumpang wajib mengenakan masker dan face shield, suhu tubuh harus di bawah 37,3 derajat celcius, hingga mencuci tangan. Kapasitas penumpang juga dibatas yaitu 70 persen dari kapasitas tempat duduk. Di dalam kereta, penumpang harus jaga jarak antar penumpang.
Petugas di atas kereta akan memeriksa suhu tubuh setiap 3 jam sekali dan membersihkan area yang sering disentuh oleh pelanggan dengan cairan pembersih mengandung disinfektan setiap 30 menit sekali. (ymr)
*Foto Pixabay
Geriatri.ID

Email : geriatri.co.id@gmail.com
Whatsapp : +6281118379-101
DM Instagram : id_geriatri