
Geriatri.id--Penolakan jenazah pasien COVID-19 yang terjadi di beberapa daerah di Indonesia menuai berbagai kecaman. Sejumlah organisasi profesi kesehatan pun mengecam penolakan masyarakat terhadap jenazah perawat yang terinfeksi COVID-19.
"Kami mengecam keras atas respons penolakan dari oknum masyakarat di lokasi pemakaman, tindakan tersebut sangat tidak pantas dilakukan kepada seorang tenaga kesehatan yang telah berjibaku mempertaruhkan nyawa dengan segala risiko demi kemanusiaan,” demikian salah satu butir pernyataan.
Pernyataan itu dikeluarkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Persatuan Dokter Gigi Indonesisa (PDGI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), dan Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI).
Perawat di Rumah Sakit Kariadi Semarang, Nuria Kurniasih, meninggal karena terinfeksi virus corona. Jenazah Nuria sedianya akan dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sewakul, Kabupaten Semarang.
Di pemakaman, ada keluarga Nuria yang sudah menunggu. Namun, rencana keluarga mengebumikan Nuria di TPU Sewakul terhadang penolakan warga.
Mayoritas warga setempat, juga diikuti ketua rukun tetangga, menolak Nuria dimakamkan di TPU Sewakul. Mereka khawatir jenazah Nuria bisa menularkan virus. Setelah melakukan dialog, permohonan keluarga Nuria tetap ditolak warga.
Jenazah akhirnya dibawa kembali ke RS Kariadi. Setelah mendapat izin pemerintah kota, jenazah Nuria akhirnya dikebumikan di TPU Bergota, Semarang.
Ketua Umum PB IDI, Daeng M Faqih mengatakan petugas telah melakukan perawatan dan pemulasaran jenazah sesuai prosedur kesehatan.
“Jadi tidak beralasan untuk menolak dan memberi stigma negatif yang berlebihan kepada almarhumah sejawat kami yang telah gugur sebagai pahlawan kemanusiaan.”
Kasus Nuria bukanlah yang pertama. Insiden serupa juga terjadi di sejumlah wilayah, seperti di Kota Makassar dan Kabupaten Gowa. Pemerintah minta kepada seluruh masyarakat jangan menolak jenazah tersebut untuk dimakamkan.
Jubir Pemerintah untuk COVID-19 dr. Achmad Yurianto mengatakan pemerintah turut berbelasungkawa pada korban meninggal. Protokol tentang penguburan jenazah telah dibuat sesuai dengan edaran dari Kemenag dan aturan Fatwa MUI nomor 8/2020.
Yuri mengatakan pengurusan jenazah yang terpapar virus telah dilakukan sesuai dengan protokol medis yang ada dan dilaksanakan oleh pihak terlatih dan berwenang. Jadi, tak ada lagi alasan masyarakat untuk takut atau menolak jenazah pasien COVID-19.
“Kami berupaya melindungi semuanya, kita bersungguh-sungguh, Kemenag dan Fatwa MUI telah mendukung bersama-sama untuk penatalaksanaan penguburan jenazah ini,'' kata Yuri.
Ia mengimbau kepada masyarakat agar tidak panik dan tidak terprovokasi dengan berita yang belum tentu kebenarannya. Pemerintah juga telah melakukan berbagai upaya dalam memutus rantai penularan Covid-19.
(ymr)
Geriatri.ID

Email : geriatri.co.id@gmail.com
Whatsapp : +628111379101
DM Instagram : id_geriatri