
Geriatri.id—Penyemprotan disinfektan diyakini dapat mencegah penyebaran virus corona. Di beberapa wilayah di Indonesia, sejumlah video viral memperlihatkan mobil pemadam kebakaran yang mengguyur jalanan dengan disinfekta dan dikejar anak-anak.
Dekan Fakultas Kedokteran UI, Profesor Ari Fahrial Syam, mengatakan sejatinya disinfektan dapat digunakan untuk membersihkan barang-barang yang biasa tersentuh oleh tangan manusia, bukan langsung ke tubuh manusia.
Penyemprotan langsung ke tubuh, kata Ari, bisa berefek akut maupun kronik. “Risiko keracunan lebih besar terhadap lansia. Jadi yg terbaik rajin mencuci tangan pakai sabun dan pakai masker,” katanya dalam diskusi melalui grup Whatsapp Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Minggu (5/4/2020).
Disinfektan hanya membunuh virus dan bakteri pada permukaan benda mati, dengan waktu kontak antara 15 detik hingga 10 menit. Cairan ini tidak bisa membunuh virus, termasuk virus corona, yang sudah masuk dalam tubuh manusia.
Disinfektan mengandung bahan kimia di antaranya klorin dioksida, larutan hipoklorit, electrolyzed salt water, dan kloroksilenol. Paparan disinfektan langsung secara terus menerus dapat menyebabkan iritasi dan kerusakan pada saluran pernafasan, kulit, atau mata.
Prof Ari menganggap penyemprotan langsung lebih banyak menimbulkan efek samping ketimbang manfaat. Disinfektan hanya membunuh virus di permukaan saat itu. "Bukan mencegah, tapi membunuh kalau memang saat itu ada virus," katanya. "Kalau ada yang bersin lagi, bisa jadi ada virus nempel lagi di pakaian."
Penyemprotan disinfektan langsung ke tubuh manusia dilakukan dengan berbagai cara. Ada yang menggunakan bilik disinfeksi, mobil penyemprot, atau semprotan kecil per orang.
Kementerian Kesehatan RI telah mengeluarkan Surat Edaran dari Kementerian Kesehatan, bernomor HK : 0202/III/375/2020 tentang Penggunaan Bilik Disinfeksi Dalam Rangka Pencegahan Penularan Covid-19.
Dalam surat yang dikeluarkan pada 3 April 2020 itu, Kemenkes salah satunya menyatakan tak merekomendasikan penggunaan bilik disinfeksi di permukiman maupun tempat dan fasilitas umum.
Di sejumlah daerah dan perkantoran serta permukiman, banyak yang menyediakan bilik disinfeksiuntuk sterilisasi sebagai upaya pencegahan penyebaran dan penularan virus corona.
Melalui surat edaran itu, Kemenkes menyebutkan, yang dimaksud dengan disinfeksi adalah proses menghilangkan sebagian besar atau semua mikroogranisme patogen kecuali spora bakteri yang terdapat di permukaan benda mati. (ymr)
*Foto ilustrasi Pixabay
Geriatri.ID

Email : geriatri.co.id@gmail.com
Whatsapp : +628111379101
DM Instagram : id_geriatri