
Geriatri.id--Presiden Joko Widodo telah memerintahkan seluruh jajaran hingga pemerintah membuat kebijakan berkaitan dengan penanganan virus corona (COVID-19) pada Minggu, 15 Maret 2020. Presiden Jokowi sempat menyinggung mengenai istilah social distancing atau pembatasan sosial sehingga mengurangi interaksi langsung.
Apa sebenarnya social distancing? Pembatasan sosial atau social distancing termuat dalam Undan-Undang nomor 6 tahin 2018 tentang kekarantinaan kesehatan. (File pdf).
Pasal 59 memuat tentang pembatasan sosial berskala besar yang merupakan bagian dari respons kedaruratan kesehatan masyarakat.
Pembatasan sosial berskala besar bertujuan mencegah meluasnya penyebaran penyakit kedaruratan kesehatan masyarakat yang sedang terjadi antar orang di suatu wilayah tertentu.
Pembatasan sosial ini sedikit berbeda pengan lockdown, meskipun sama-sama berupaya mengatasi wabah. Pelaksanaan lockdown berupa penutupan wilayah untuk menangani wabah.
Wilayah lockdown akan mendapat tanda karantina, dijaga aparat, dan transportasi umum ditutup. Masyarakat pun tidak boleh keluar masuk wilayah yang dibatasi dan kebutuhan dasar mereka wajib dipenuhi oleh pemerintah.
Social distancing, seperti dalam pidato Presiden, berupa kerja dari rumah, belajar dari rumah, ibadah di rumah.
“Mungkin berat karena kita orang Indonesia yang senang berkumpul dan bersosialisasi tapi demi kebaikan bersama, untuk mencegah meluasnya penyebaran virus Corona, maka hal ini sangat penting kita lakukan,” kata Prof. Dr. dr. Siti Setiati, SpPD-KGer, M.Epid, FINASIM, Ketua Umum Perhimpunan Gerontologi Medik Indonesia (PERGEMI) dalam dalam Facebook.
Selama masa social distancing, Siti mengatakan, masyarakat sebisa mungkin berdiam di rumah dan tidak ke mana-mana.
"Mari kita jaga kesehatan kita dan keluarga kita masing-masing dengan menerapkan pola hidup bersih dan sehat. Ikuti panduan yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah dan institusi di mana kita berada," kata Siti.
Berikut yang boleh dan sebaiknya dihindari selama social distancing?
1. Sebisa mungkin berdiam di rumah
2. Hindari tempat umum seperti mal dan bioskop
3. Usahakan di ruang terbuka dan berjemur matahari
4. Hindari tempat tertutup dan lembap seperti gedung ber-AC
5. Hindari kumpul-kumpul seperti reuni, arisan dan undangan apalagi lebih dari 20 orang yang justru bisa mengundang penularan infeksi covid 19.
6. Hindari menghadiri kegiatan masal.
7. Biasakan cuci tangan dengan alkohol tau disinfektan
8. Makan makanan sehat, minum, istirahat dan olahraga serta mendapatkan sinar matahari yang cukup, adalah wajib.
Per 15 Maret 2020 pukul 14.00 WIB, terdapat 1.293 orang yang diperiksa dari 28 provinsi di Indonesia. Hasil pemeriksaan yaitu 1.167 orang negatif (188 orang ABK kru kapal World Dream dan 68 orang ABK Diamond Princess), 117 kasus konfirmasi positif COVID-19 dan 9 sampel masih dalam pemeriksaan.
Dari 117 kasus yang telah dikonfirmasi terkait infeksi virus corona di Indonesia, 8 pasien telah dinyatakan sembuh dan 5 meninggal.
Wilayah terjangkit yang melaporkan kasus positif Covid-19 yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat (Kab.Bekasi, Depok, Cirebon, Purwakarta, Bandung), Banten (Kab. Tangerang, Kota Tangerang, Tangerang Selatan), Jawa Tengah (Solo), Kalimantan Barat (Pontianak), Sulawesi Utara (Manado), Bali dan DI Yogyakarta.
Pemerintah telah menetapkan protokol kesehatan untuk mengantisipasi penyebaran virus corona Covid-19. Protokol tersebut disusun bersama oleh beberapa kementerian. Masyarakat juga dapat menghubungi hotline 119 sebagai sarana respons cepat tanggap. (ymr)
Foto ilustrasi Pixabay
Baca juga:
- Virus Corona, Lansia Sebaiknya Hindari Keramaian
- Waspada Wabah Virus Corona pada Lansia
- Pemerintah Umumkan Protokol Kesehatan Antisipasi Virus Corona Covid-19
- Studi Terbaru: Lansia Paling Berisiko Terkena Virus Corona Covid-19
Geriatri.ID

Email : geriatri.co.id@gmail.com
Whatsapp : +628111379101
DM Instagram : id_geriatri