.jpg)
Geriatri.id - Siapa bilang membuat paspor untuk lanjut usia (lansia) ribet dan menyita banyak waktu? Sekarang proses pembuatan paspor untuk lansia jauh lebih praktis. Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi memberikan layanan prioritas lansia dalam pembuatan paspor.
Dengan layanan prioritas lansia diharapkan akan mempermudah mereka ketika ingin membuat paspor.
Informasi seputar layanan prioritas lansia tersebut diunggah di akun Instagram @ditjen_imigrasi.
Layanan prioritas ini diberikan kepada mereka yang berusia 60 tahun ke atas.
Lansia yang ingin mengurus paspor tidak perlu mendaftar antrean online melainkan. Mereka bisa mendatangi Kantor Imigrasi Terdekat.
"Sahabat Mido. Tahukah kamu jika kamu memiliki orangtua atau keluarga lansia dan ingin mengajukan permohonan paspor bisa datang langsung ke Kantor Imigrasi terdekat. Tanpa perlu antrean online ya..:)," bunyi grafis yang diunggah Senin (3/2/2020).
Untuk mengajukan permohonan pembuatan paspor ada sejumlah dokumen persyaratan yang harus disiapkan.
Dokumen tersebut antara lain e-KTP, Kartu keluarga, dan Akta Kelahiran/Ijazah/Buku Nikah.
Se;anjutnya setelah dokumen persyaratan lengkap, sampaikan kepada petugas untuk menggunakan layanan prioritas lansia.***(rif)
*Grafis Instagram Ditjen Imigrasi
Geriatri.ID

Email : geriatri.co.id@gmail.com
Whatsapp : +628111379101
DM Instagram : id_geriatri