Geriatri.id - Tahap perpanjangan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1446 H/2025 M untuk jemaah haji khusus telah berakhir pada Jumat 21 Februari 2025.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, memastikan seluruh kuota jemaah haji khusus telah terisi.
Pada tahun 2025, kuota haji khusus ditetapkan sebanyak 17.680 jemaah.
Jumlah ini terdiri dari 3.404 jemaah haji khusus lunas tunda, 12.724 jemaah haji khusus berdasarkan nomor urut porsi berikutnya, 177 jemaah haji khusus prioritas lansia (1%), dan 1.375 petugas haji, termasuk penanggung jawab Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), pembimbing, dan petugas kesehatan.
Baca Juga: Catat! Ini Daftar 144 Penyakit yang Dijamin BPJS Kesehatan
Tahap pertama pelunasan kuota jemaah haji khusus dibuka pada 24 Januari hingga 7 Februari 2025.
Saat itu, sebanyak 14.467 jemaah telah melunasi pembayaran, menyisakan kuota 1.838 jemaah. Untuk mengisi sisa kuota tersebut,
Kemenag membuka tahap perpanjangan pelunasan dari 17 hingga 21 Februari 2025.
"Pada penutupan, tercatat 1.184 jemaah haji khusus yang melunasi pembayaran. Selain itu, ada 1.516 jemaah yang melunasi dengan status cadangan. Sehingga total terdapat 2.700 jemaah yang telah melunasi pembayaran. Ini sudah melebihi sisa kuota yang tersedia," ujar Hilman Latief dikutip dari laman Kemenag.
Dengan demikian, seluruh kuota jemaah haji khusus telah terisi tanpa ada sisa.
Hilman menegaskan jemaah dengan status cadangan yang sudah melunasi tahun ini tetapi tidak bisa berangkat karena keterbatasan kuota akan diprioritaskan untuk keberangkatan tahun depan.
Sementara itu, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Ditjen PHU, Nugraha Stiawan, mengatakan pihaknya akan fokus mengawal proses persiapan dokumen keberangkatan jemaah haji khusus, termasuk visa dan persyaratan lainnya.
"Kami akan terus berkoordinasi dengan PIHK untuk memastikan jemaah mendapatkan layanan sesuai ketentuan," ungkapnya.
Baca Juga: 14 Sindrom Geriatri yang Sering Dikeluhkan Lansia
Selain itu, Nugraha menambahkan pihaknya tengah mempersiapkan proses pendaftaran bagi 1.375 petugas haji khusus, yang terdiri dari penanggung jawab PIHK, pembimbing ibadah, dan petugas kesehatan.
"Proses pengisian kuota bagi petugas haji khusus ini akan segera dibuka agar dapat segera diproses," pungkasnya.***
*Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief.(Dok.Kemenag)
Video Lansia Online