Fornas Cara Mudah Cek Daftar Obat yang Ditanggung BPJS Kesehatan


Berita Lansia - Pemerintah melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memberikan jaminan pemeriksaan kesehatan, perawatan, hingga penyediaan obat yang ditanggung BPJS Kesehatan. 

2025-01-20 14:38:35

Geriatri.id - Pemerintah melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memberikan jaminan pemeriksaan kesehatan, perawatan, hingga penyediaan obat yang ditanggung BPJS Kesehatan. 

Salah satu terobosannya dengan Formularium Nasional (Fornas). Dengan Formas memungkinkan masyarakat mengecek daftar obat yang ditanggung dengan mudah.

Apa itu Formularium Nasional atau Fornas?

Fornas adalah daftar obat terpilih yang menjadi acuan bagi tenaga medis dalam memberikan resep. 

Baca Juga: Tanya Jawab Masalah Kesehatan Jantung

Dibentuk sejak 2013, Fornas telah mengalami lima revisi dan tujuh adendum untuk memastikan daftar obat selalu relevan dengan kebutuhan masyarakat. 

Daftar ini mengacu pada berbagai peraturan, termasuk Undang-Undang (UU) No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. 

Obat yang masuk dalam Fornas adalah obat esensial nasional, yang wajib tersedia di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama (FPKTP) maupun tingkat lanjut (FPKTL). 

Artinya, obat-obat ini sepenuhnya ditanggung BPJS Kesehatan. Dengan demikian, peserta JKN tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan.

Cara mengecek daftar obat di Fornas

Pengecekan obat yang ditanggung BPJS Kesehatan kini bisa dilakukan secara online melalui laman e-Fornas. 

Berikut pendungan menggunakan e-Fornas:

1. Buka laman [e-fornas.kemkes.go.id](http://e-fornas.kemkes.go.id).

2. Klik menu Daftar Obat Fornas.

3. Ketikkan nama obat di kolom Search di kanan atas.

4. Tunggu hasil pencarian yang menunjukkan ketersediaan obat di FPKTP atau FPKTL.

5. Peserta juga bisa mengunduh daftar obat lengkap dalam format Excel melalui menu Download Excel di bagian kiri atas.

Peninjauan data obat Fornas dilakukan secara berkala, maksimal dua tahun sekali. Upaya ini untuk mengikuti perkembangan dunia kedokteran dan farmasi. 

Baca Juga: 14 Sindrom Geriatri yang Sering Dikeluhkan Lansia

Jika diperlukan, perubahan atau adendum dapat dilakukan lebih cepat. 

Dengan adanya Fornas, peserta JKN kini memiliki akses lebih transparan dan mudah terhadap informasi obat.*** 

*Ilustrasi - Pengecekan daftar obat yang ditanggung BPJS Kesehatan melalui Fornas.(Pixabay)

Untuk informasi lengkap seputar BPJS Kesehatan lainnya KLIK DISINI

Video Senior Podcast

bpjs kesehatan,lansia,lansia sehat,bpjs kesehatan lansia,berita lansia,merawat lansia,aturan bpjs kesehatan

ARTIKEL LAINNYA

Ini Tips Saat Merawat Hipertensi di Rumah

Ajaklah Orangtua ‘Keliling Dunia'

Berkebun Yuk, Guna Usir Kejenuhan

“Pada 2025, jumlah lansia diperkirakan mencapai sekitar 33,9 juta jiwa, setara lebih dari 11,8–12 % dari total populasi, menempatkan Indonesia secara resmi dalam era populasi menua.”

Geriatri.ID

Geriatri-ID adalah wahana digital yang menyajikan informasi dan edukasi terpercaya mengenai gaya hidup senior, 50 hingga 100 tahun.

HUBUNGI KAMI :

Email : geriatri.co.id@gmail.com
Whatsapp : +6281118379-101
DM Instagram : id_geriatri

Logo Geriatri Monochrome

Dikelola oleh PT Seratus Satu Media - Produksi 2026