
Geriatri.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian Pasal 8 ayat (1) huruf b UU No. 30 Tahun 2004 jo. UU No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris.
Putusan ini membuka jalan bagi perpanjangan masa jabatan notaris hingga usia 70 tahun, dengan syarat pemeriksaan kesehatan berkala.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Ketentuan umur jabatan notaris dapat diperpanjang sampai berumur 67 tahun dengan mempertimbangkan kesehatan dan dapat diperpanjang lagi sampai berumur 70 tahun,” ujar Ketua MK, Suhartoyo saat pembacaan amar putusan pada sidang pleno MK, Jumat 3 Januari 2024.
Permohonan ini berawal dari keberatan atas ketentuan dalam UU Jabatan Notaris yang membatasi hingga usia 67 tahun.
Sementara profesi lain seperti advokat tidak memiliki batasan usia serupa.
Baca Juga: 14 Sindrom Geriatri yang Sering Dikeluhkan Lansia
Pemohon menilai pembatasan ini tidak memenuhi prinsip rasionalitas, bersifat diskriminatif, dan bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (1) serta Pasal 28I Ayat (2) UUD 1945.
Perpanjangan bertahap hingga 70 tahun
Suhartoyo dalam pembacaan amar putusannya menyatakan, perpanjangan masa jabatan notaris dapat dilakukan hingga usia 67 tahun dengan syarat kesehatan.
Lebih jauh lagi, masa jabatan ini dapat diperpanjang setiap tahun hingga usia 70 tahun, dengan pemeriksaan kesehatan berkala.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat menambahkan keputusan ini berdasarkan prinsip rasionalitas.
Batas maksimal 70 tahun dipilih dengan mempertimbangkan umur pensiun rata-rata profesi lain yang sejenis, serta kebutuhan akan pengalaman notaris senior, terutama di daerah-daerah yang kekurangan tenaga notaris.
Mahkamah juga menyebut perpanjangan setelah usia 67 tahun harus melalui pemeriksaan kesehatan rutin di rumah sakit umum pemerintah atau fasilitas kesehatan yang ditunjuk oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Pentingnya peran notaris senior
Dalam putusannya, Mahkamah menekankan pentingnya kehadiran notaris senior, terutama untuk mendukung transfer pengetahuan dan pengalaman ke generasi muda.
Selain itu, kebutuhan akan notaris berpengalaman dinilai tinggi di daerah luar ibu kota, di mana jumlah notaris sering kali terbatas.
Baca Juga: Tanya Jawab Masalah Kesehatan Jantung
Namun, Mahkamah tetap mempertahankan pembatasan usia sebagai bentuk kehati-hatian.
Implikasi putusan
Putusan ini memberikan kelegaan bagi notaris senior yang masih ingin mengabdikan diri, namun tetap menjaga standar kesehatan sebagai prioritas.
Putusan ini juga diharapkan dapat memperkuat regenerasi notaris, sehingga para praktisi muda dapat belajar dari senior mereka secara optimal.***
*Ilustrasi - Profesi notaris bisa sampai usia 70 tahun.(Pixabay)
Video Senior Podcast
Geriatri.ID

Email : geriatri.co.id@gmail.com
Whatsapp : +628111379101
DM Instagram : id_geriatri