
Lansia dan Ancaman Korban Kejahatan Teknologi
*Nugie Iman Santoso
Sebut saja pak Imran (79), pada suatu waktu tiba-tiba ada pesan masuk melalui aplikasi perpesanan Whatsapp. Dalam percakapan tersebut, si pengirim pesan mengaku seorang kerabat. Pengirim pesan tersebut yakin sekali dan paham nama panggilan akrab Pak Imran.
Dalam percakapan si kerabat mengaku ingin meminjam uang kepada Imran. Nilainya cukup besar untuk ukuran Imran, mencapai puluhan juta rupiah.
Karena yakin dan berniat membantu, Imran pun ringan tangan. Ia segera mentransfer sejumah uang. Namun anehnya nama dan nomor rekening penerimanya bukan nama kerabatnya tersebut.
Tapi Imran tetap mentransfernya tanpa mengecek kembali info tersebut.
Sedetik kemudian uang puluhan juta rupiah melayang, dan nomor tersebut sudah tidak bisa dihubungi kembali.
Setelah itu, muncul informasi di grup Whatsapp keluarga bahwa kerabat yang dimaksud memberitahukan bahwa nomernya telah di hacked/diretas.
Ada yang pernah mengalami peristiwa serupa atau mirip dengan kejadian ini? Atau ada lagi kejadian seperti yang menimpa Bu Atni (63).
Ia menerima sebuah pesan dari nomor tidak dikenal berisi pesan undangan nikah. Bu Atni kemudian membuka pesan tersebut, dan terus mengikuti perintah demi perintah dalam file itu.
Tak lama kemudian, ponsel pintarnya tidak bisa digunakan dan semua riwayat percakapan di aplikasi Whatsapp hilang.
Rupanya Bu Atni telah menerima pesan berisi virus yang telah membuat ponselnya tidak bisa digunakan sementara dan harus dikembalikan ke setelan pabrik atau factory settings. Mereka berdua merupakan kerabat penulis.
Dua contoh peristiwa tersebut mungkin pernah Anda alami dan mungkin Anda juga hampir menjadi korbannya. Lantas apa sebenarnya sebab lansia rentan menjadi korban kejahatan teknologi seperti ini?
Lansia rentan
Di dunia kriminologi para orang tua sering dianggap sebagai individu yang rentan. Davies, Francis & Greer (2007) memaparkan konsep kerentanan (vulnerability), yang dapat diterapkan kepada individu yang tidak mampu melindungi diri mereka sendiri secara fisik sosial, dan/atau resistensi ekonomi.
Lansia umumnya akan mengalami kerentanan fisik karena adanya penurunan kondisi fisik sejalan dengan bertambahnya usia. Termasuk di dalamnya penurunan kondisi mental, dan kemampuan belajar serta beradaptasi secara sosial, terlebih lagi pada masa sekarang lingkungan sosial itu bertambah, yaitu dunia nyata dan dunia maya.
Sayangnya sampai saat ini belum ada data statistik resmi di negara ini, yang menyatakan berapa sebenarnya jumlah para lansia yang menjadi korban kejahatan cyber seperti ini. Dan bagaimana tindak lanjutnya terhadap mereka yang menjadi korban kejahatan.
Sebagian besar lansia yang menjadi korban penipuan umumnya merelakan dan enggan meneruskannya ke jalur hukum. Alasannya karena malas berurusan dengan aparat hukum dan sebagian lagi mengikhlasnya dan menganggapnya sebagai musibah.
Fakta ini sebenarnya membuat kita kembali menelaah apakah memang memang lansia saat ini umumnya sulit untuk mengejar ketertinggalan di bidang teknologi yang sangat cepat, dan meningkatkan kemampuan literasi digital mereka? Terutama yang berhubungan dengan ponsel pintar dan apliaksi keuangan digital.
Alih alih memahami, mereka justru rentan menjadi korban manipulasi dan penipuan dunia siber oleh orang tak dikenal, seperti yang dialami Imran. atau malah menjadi “cemoohan” dari anak cucu, atau mereka yang usianya lebih muda.
Setidaknya, ada tiga ancaman kepada lansia di era teknologi seperti sekarang.
(1) Kemampuan lansia mengakses perangkat digital. (2) Isu kognisi dan kemampuan literasi. Ini yang kerap menjebak lansia pada hoaks, disinformasi, yang tidak jelas kebenarannya. (3) Kerentanan perlindungan data/privasi. Sehingga menjadikan lansia sebagai target kejahatan online seperti penipuan di ruang digital.
Jika berbicara mengenai masa yang dilalui para Lansia di Indonesia saat ini, sebagian besar usia mereka dihabiskan pada masa masa analog atau manual. Merujuk pada definisi lansia menurut WHO, bahwa para lansia adalah mereka yang berusia 60 tahun ke atas.
Sementara BPS atau Badan Pusat Statistik mengelompokkan lansia menjadi tiga kelompok umur yaitu lansia muda (kelompok umur 60-69 tahun), lansia madya (kelompok umur 70-79 tahun), dan lansia tua (kelompok umur 80 tahun ke atas). Artinya, para Lansia di Indonesia ini sebagian besar adalah kelahiran tahun 1950-an hingga 1960-an. Beberapa lahir di akhir tahun 1940an.
Percakapan lisan verbal mendominasi ruang kehidupan mereka. Termasuk mendokumentasi/mengarsip secara manual semua dokumen dokumen mereka. Mulai dari menyimpan kertas-kertas bon belanja, mencatat di buku catatan hingga mengkliping dan mengarsip sertifikat dalam bentuk surat.Semua harus dalam bentuk hardcopy atau bentuk fisik yang bisa disimpan, dan kasat mata.
Tiba tiba masa itu berubah cepat bahkan sangat cepat. Rhenald Kasali (2010) menggambarkan perubahan teknologi yang sangat cepat sebagai sudden shift, speed and surprise. Dan ini mengagetkan dan membuat para lansia terkejut kejut.
Mereka dahulu terbiasa menggunakan kertas dan pena, mengarsip dalam bentuk fisik, tiba tiba berubah menjadi sentuhan ke layar ponsel. Dengan sedikit usaha, semua bisa berubah, dari mendokumentasikan ke dalam binder arsip berubah menjadi mendokumentasikan ke dalam cloud, email, aplikasi dan sebagainya. Hingga transaksi perbankan dari antre di teller berubah menjadi sekali klik di layar ponsel.
Sepintas hal-hal tersebut biasa dan mudah dilakukan bagi orang muda, tapi tidak untuk para lansia ini. Mereka harus belajar satu persatu aplikasi yang ada di layar ponsel pintar mereka, mengulik dan mencari tahu seperti apa sistematika kerja aplikasi tersebut.
Pekerjaan ini menjadi tantangan tersendiri lansia terlebih ketika tidak ada yang memberikan tutorial secara langsung tatap muka kepada mereka.
Hal hal tersebut hanya sebagian kecil kenyataan hidup di dunia internet of things di yang dihadapi para lansia.
Bagaimana lansia bisa berdaya?
Stigma masyarakat yang menganggap lansia adalah individu tidak berdaya dan membutuhkan bantuan orang lain untuk bisa beraktivitas bahkan untuk bisa menggunakan teknologi terkini masih kental di masyarakat Indonesia.
Pertanyaannya memberdayakan lansia untuk bisa berdaya sebaiknya mulai dari mana?
Penulis berpendapat para pra lansia dan lansia bisa memulainya dengan:
(1) konsistensi dan disiplin diri mempelajari hal-hal baru dalam teknologi. Mencari informasi terkini non berita melalui akun peramban yang bisa dijangkau mereka, hingga belajar literasi keuangan, dan sosial media dari pakar atau ahli di bidangnya menjadi salah satu cara untuk meningkatkan kapasitas diri mengejar ketertinggalan informasi di dunia teknologi.
Butuh kegigihan lansia untuk bisa mempelajari sekaligus mendapatkan keterampilan baru dari dunia teknologi.
(2) Mengaktifasi, mencari dan menciptakan lingkungan yang mendukung dan kondusif bagi mereka untuk mempelajari perkembangan teknologi, seperti mencari teman diskusi yang cocok, atau membuka ruang komunikasi untuk belajar dengan generasi di bawahnya.
(3) Aktif bersosialiasi di dua dunia sosial, yaitu dunia nyata dan dunia maya (internet). Para lansia Pra Lansia sejak dini bergiat meliterasi diri secara mandiri seperti menghadiri pertemuan pertemuan daring maupun tatap muka tentang perkembangan teknologi, dan aplikasi.
Aktif untuk mengupgrade ketrampilan digital yang umum dipakai saat ini, termasuk mempelajari potensi dan ancaman bahaya yang nyata bagi para individu lansia. seperti pencurian data pribadi, scam penipuan, pemerasan hingga informasi hoax yang mereka terima atau berpotensi mereka sebarkan.
Kemandirian lansia untuk mempelajari dan menguasai ketrampilan teknologi digital menjadi hal yang tidak terelakkan di masa sekarang.
Mau tidak mau para lansia selayaknya belajar terus menerus agar tidak tertinggal kemajuan teknologi dan akan makin sulit beradaptasi terhadap perubahan teknologi yang sangat cepat.
Mungkin tidak semua hal bisa dikuasai dan tidak semua ketrampilan menggunakan aplikasi bisa dipahami dan dilakukan, tetapi setidaknya para lansia memiliki pengetahuan, skill dan literasi minimal tentang aplikasi yang sering mereka gunakan.
Peran negara
Dalam konteks perlindungan terhadap lansia dari sisi ancaman keamanan diri terhadap teknologi, negara sepertinya belum sepenuhnya hadir. Teknologi yang berkembang sangat cepat sukar diikuti oleh pembuatan peraturan perundang-undangan.
Ambil contoh UU ITE, sampai saat ini UU ITE belum bisa merangkum bagaimana perkembangan kecerdasan buatan atau Artifisial Intelligence, dimanfaatkan secara negatif?.
Bagaimana jika AI di masa depan bisa dimanfaatkan sebagai “tools” kejahatan utama bagi lansia, atau penggunaan teknologi seperti “deep fake” yang bisa mengubah wajah seseorang dan mengisinya dengan suara buatan untuk menipu dan memperdaya para lansia? bahkan sosok seseorang yang sudah meningal dunia pun bisa “dihidupkan” kembali melalui deep fake. ini sangat berbahaya, jika lansia tidak memahaminya.
Inilah salah satu tantangan pemerintah bagaimana membuat sebuah aturan undang undang yang visioner terhadap perkembangan teknologi, terutama dalam konteks melindungi warga negara dan lansia pada khususnya.
Saat ini, negara melalui perangkat institusinya seperti kementerian sosial, dan kementerian pemberdayaan perempuan misalnya, bisa melakujkan sejumlah upaya untuk mnggencarkan literasi cyber dan teknologi kepada lansia. Terutama literasi mengenai keamanan data pribadi, dan ancaman ancaman kejahatan cyber.
Para lansia di masa sekarang, sepatutnya sudah harus mendapat pengetahuan dasar, ketrampilan dan ancaman ancaman dunia cyber. Termasuk perkembangan teknologi Tujuannya, agar mereka menjadi waspada bahwa kejahatan cyber dan teknologi itu langsung mengancam keamanan dan keselamatan diri mereka.
Pelatihan dan literasi ini harus dilakukan sporadis, terencana, dan terarah, dengan sasaran para lansia. Mereka.
Upaya memperkuat dasar hukum perlindungan juga harus segera di lakukan dan menjadi perhatian, agar payung hukum besar perlindungan terhadap lansia menjadi salah satu agenda prioritas legislasi.
Semoga ke depannya hal hal tersebut menjadi perhatian, agar lansia di Indonesia bisa menjalani hari tua dengan bahagia dan bisa memitigasi ancaman dunia cyber terhadap diri mereka. (nug)
*Penulis adalah Praktisi Media, Dosen Ilmu Komunikasi dan Alumni Kriminologi
Video Lansia Online
Geriatri.ID

Email : geriatri.co.id@gmail.com
Whatsapp : +628111379101
DM Instagram : id_geriatri