Kepesertaan Aktif JKN Jadi Syarat Bagi Pemohon SIM, Bagaimana Jika Ada Tunggakan?


Berita Lansia - Kepolisian Republik Indonesia melakukan uji coba untuk memberlakukan persyaratan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) aktif bagi pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) di seluruh Indonesia.

2024-11-06 21:39:55

Geriatri.id - Kepolisian Republik Indonesia melakukan uji coba untuk memberlakukan persyaratan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) aktif bagi pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) di seluruh Indonesia.

Persyaratan melampirkan kepesertaan JKN aktif berlaku untuk seluruh pemohon SIM, baik SIM A, SIM B, maupun SIM C. Ketentuan ini berdasarkan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023.

Terbitnya ketentuan ini sebagai upaya pemerintah untuk memastikan seluruh penduduk mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan.

Dengan demikian, seluruh penduduk ketika membutuhkan layanan kesehatan dapat mengakses dengan mudah tanpa memikirkan biayanya karena sudah dijamin BPJS Kesehatan.

Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun menjelaskan uji coba se-nasional mulai 1 November 2024 ini sebagai kelanjutan dan perluasan pelaksanaan uji coba sebelumnya di tujuh Polda dengan 105 Polres yang telah dilaksanakan pada 1 Juli 2024 - 30 September 2024. 

Menurut David, dari hasil evaluasi pelaksanaan uji coba yang dilakukan mendapat hasil dan respon positif dari masyarakat.

Baca Juga: Tanya Jawab Masalah Kesehatan Jantung

"Dari hasil evaluasi pelaksanaan uji coba sebelumnya dapat terlaksana dengan dengan baik dan mendapat respon positif dari masyarakat, meskipun masih terdapat beberapa area yang perlu ditingkatkan. Namun, perlu ditekankan bahwa ketentuan ini diberlakukan sebagai upaya pemerintah untuk memastikan seluruh masyarakat mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan, bukan untuk menjadi beban atau mempersulit," ujar David dikutip dari laman BPJS Kesehatan.

Selama masa uji coba sebelumnya, lanjut David, masih terdapat pemohon SIM yang kepesertaan JKN-nya non aktif hingga belum terdaftar sebagai peserta JKN. 

David menegaskan selama masa uji coba nasional ini, apabila SIM sudah diterbitkan akan tetap dapat diberikan meski kepesertaan JKN masih dalam proses pengaktifan atau masih dalam proses pendaftaran ke Program JKN.

Ia menambahkan, jika pemohon belum terdaftar sebagai peserta JKN, peserta tetap dapat mengajukan permohonan SIM dan secara bersamaan didorong untuk mendaftar kepesertaan JKN melalui layanan Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165 atau melalui Aplikasi Mobile JKN. 


Sementara, bagi pemohon dengan status kepesertaan tidak aktif karena tunggakan, mereka dapat melunasi tunggakan iurannya atau bisa memanfaatkan Program Rencana Iuran Bertahap BPJS Kesehatan (REHAB) untuk melunasi tunggakan melalui skema cicilan.

"Untuk mengetahui status kepesertaan JKN, pemohon SIM dapat melakukan pengecekan secara online melalui kanal yang diberikan oleh BPJS Kesehatan, seperti PANDAWA, Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, atau dapat datang ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat," tambahnya.

David menekankan BPJS Kesehatan akan senantiasa menguatkan koordinasi dengan Kemenko PMK, Polri dan kementerian lembaga lainnya untuk melakukan evaluasi dan penyempurnaan secara berkala. 

Dengan adanya evaluasi, BPJS Kesehatan berharap dapat terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. 

Menurutnya, ketentuan yang diimplementasikan ini menjadi langkah nyata dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memiliki jaminan kesehatan, khususnya di tengah mobilitas tinggi.

"Ke depan, kami berencana akan melakukan integrasi sistem Aplikasi permohonan SIM milik Polri dengan aplikasi yang dimiliki BPJS Kesehatan. Harapannya dengan adanya integrasi sistem ini, bisa memudahkan petugas untuk mengetahui secara cepat status kepesertaan JKN pemohon SIM," kataDavid.

Selama uji coba implementasi secara nasional, BPJS Kesehatan juga akan melakukan pendampingan secara berkala di setiap Satuan Penyelenggara Administrasi SIM hingga Desember 2024 melalui Duta BPJS Kesehatan maupun layanan BPJS Keliling yang sudah dijadwalkan di masing-masing wilayah. 

Harapannya, dengan adanya pendampingan tersebut bisa mempermudah seluruh petugas dalam melakukan penerbitan SIM dan mengurangi kendala yang bisa terjadi di lapangan.

Cara daftar kepesertaan JKN 

Syarat Dokumen Daftar Kepesertaan JKN BPJS Kesehatan

1. Dokumen persyaratan yang diperlukan masyarakat umum untuk mendaftar BPJS Kesehatan.

- Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Kartu Keluarga (KK)

- Kartu NPWP

- Alamat email dan nomor handphone aktif untuk verifikasi

2. Bagi anggota ASN, POLRI, dan TNI perlu menyertakan dokumen persyaratan tambahan.

- SK pengangkatan yang paling baru

- Slip gaji

- Penetapan pengadilan untuk anak angkat jika belum tercantum di dalam KK

- Surat keterangan jika masih sekolah atau di perguruan tinggi.

Cara Daftar BPJS Kesehatan secara online Melalui Aplikasi Mobile JKN


- Unduh aplikasi Mobile JKN. Aplikasi dapat diunduh melalui Playstore atau Appstore

- Pada halaman utama klik Masuk/Daftar di ujung kiri atas, lalu pilih daftar

- Ketik NIK, nama lengkap, tanggal lahir. Lalu masukkan captcha dan klik validasi data

- Setelah itu, muncul tampilan "Selamat Datang" dan isi data nomor handphone, email, password, dan konfirmasi password. Pastikan nomor yang dipakai mendaftar memiliki pulsa, karena pengguna akan diberi kode OTP

- Klik Registrasi dan pengguna akan mendapat notifikasi pendaftaran akun berhasil

- Kembali ke menu utama aplikasi, lalu masukkan data yang tersedia dan klik Masuk

- Pada tampilan menu, klik pendaftaran peserta
Masukkan nomor Kartu Keluarga dan isi captcha, lalu klik proses

- Data peserta akan muncul sesuai dengan kartu keluarga atau data yang terdaftar di Dukcapil

- Pilih fasilitas kesehatan (faskes) yang diinginkan, kelas perawatan dan dokter gigi

- Masukkan email dan klik simpan. JKN akan mengirimkan Kode verifikasi ke alamat email yang didaftarkan

- Masukkan kode verifikasi yang telah didapatkan ke aplikasi Mobile JKN

- Peserta akan mendapatkan virtual account untuk pembayaran premi. Untuk pembayaran bisa dilakukan melalui mobile banking, ATM, dan berbagai merchant

-Setelah melakukan pembayaran, peserta sudah resmi terdaftar di BPJS Kesehatan. Kartu BPJS Kesehatan dapat dilihat di aplikasi Mobile JKN

Cara Daftar BPJS Kesehatan secara offline

- Peserta bisa langsung datang ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat

- Isi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP), pilih fasilitas kesehatan tingkat pertama. Siapkan berkas seperti fotocopy KTP, fotocopy KK, dan pas foto 3×4 berwarna

- Setelah itu, akan diberikan nomor virtual account atau kode pembayaran untuk peserta melakukan pembayaran, kemudian bukti transfer diserahkan ke kantor BPJS dan tunggu hingga kartu dicetak.

Cara Cek Status Kepesertaan JKN BPJS Kesehatan


1. Cek Kepesertaan BPJS Kesehatan via Mobile JKN

- Buka aplikasi Mobile JKN.

- Log in menggunakan NIK/nomor kartu dan password.

- Masukkan captcha yang muncul pada kolom yang disediakan, lalu klik tombol log in.

- Pilih menu peserta pada aplikasi. Halaman ini akan menampilkan informasi lengkap mengenai status kepesertaan BPJS Kesehatan dan data identitas lainnya.

2. Cek Kepesertaan BPJS Kesehatan via Layanan CHIKA

CHIKA adalah layanan chat assistant JKN. Layanan ini awalnya dapat diakses melalui Facebook Messenger, Telegram, dan Whatsapp. 

Tetapi, per 1 April 2024, layanan hanya bisa diakses melalui Whatsapp dengan mengirim pesan ke nomor 08118165165.

Baca Juga: 14 Sindrom Geriatri yang Sering Dikeluhkan Lansia

- Chat CHIKA di Whatsapp dengan kalimat sapaan apapun.

- Pilih menu Informasi.

- Pilih menu Cek Status Kepesertaan.

- Masukkan NIK atau nomor KIS/BPJS.

- Masukkan tanggal lahir sesuai format yang ditentukan.

- Tunggu informasi dari CHIKA mengenai status kepesertaan.

3. Cek Kepesertaan BPJS Kesehatan via BPJS Kesehatan Care Center

- Hubungi BPJS Kesehatan Care Center melalui nomor 165.

- Tekan 1 untuk mengakses status kepesertaan.

- Masukkan nomor peserta/NIK.

- Masukkan tanggal lahir sesuai format yang ditentukan.

- Tunggu informasi mengenai status kepesertaan.***

*Ilustrasi - Persyaratan melampirkan kepesertaan JKN aktif berlaku untuk seluruh pemohon SIM, baik SIM A, SIM B, maupun SIM C.(BPJS Kesehatan)

Untuk informasi lengkap seputar BPJS Kesehatan lainnya KLIK DISINI

Video Senior Podcast


ARTIKEL LAINNYA

Pikiran Tetap Tajam di Usia Senja, Lansia Harus Berdaya Melawan Hoaks

Kapan Lansia Membutuhkan Pendamping di Rumah?

Orangtua 'Wajib' Ikut Posyandu Lansia

“Pada 2025, jumlah lansia diperkirakan mencapai sekitar 33,9 juta jiwa, setara lebih dari 11,8–12 % dari total populasi, menempatkan Indonesia secara resmi dalam era populasi menua.”

Geriatri-ID

Geriatri-ID adalah wahana digital yang menyajikan informasi dan edukasi terpercaya mengenai gaya hidup senior, 50 hingga 100 tahun.

HUBUNGI KAMI :

Email : geriatri.co.id@gmail.com
Whatsapp : +628111379101
DM Instagram : id_geriatri

Logo Geriatri Monochrome

Dikelola oleh PT Seratus Satu Media - Produksi 2026