Scaling Gigi Ditanggung BPJS Kesehatan Tapi Ada Syaratnya


Berita Lansia - BPJS Kesehatan menyediakan layanan scaling gigi secara gratis, asalkan memenuhi kriteria medis yang ditetapkan.

2024-10-10 12:09:31

Geriatri.id - Salah satu cara menjaga kesehatan gigi dan mulut dengan melakukan pembersihan karang gigi atau scaling. Prosedur ini sangat diperlukan untuk mengatasi penumpukan plak berlebihan yang dapat menyebabkan penyakit gusi dan bahkan kehilangan gigi. 

Meski begitu, banyak orang ragu untuk melakukan scaling karena khawatir dengan biayanya.

BPJS Kesehatan menyediakan layanan scaling gigi secara gratis, asalkan memenuhi kriteria medis yang ditetapkan.

Syarat scaling gigi gratis dengan BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan menanggung biaya scaling gigi jika ada indikasi medis seperti gingivitis akut (peradangan gusi), dan bukan untuk tujuan estetika. 

Baca Juga: Tanya Jawab Masalah Kesehatan Jantung

Menurut panduan BPJS Kesehatan, scaling hanya bisa dilakukan dua tahun sekali dengan syarat adanya diagnosa medis yang mendukung.

"Scaling gigi pada gingivitis akut dapat dijamin BPJS Kesehatan dengan masa penjaminan dua tahun sekali," tulis BPJS melalui akun Twitter resmi mereka @BPJSKesehatanRI. 

Hal ini berarti sebelum mendapatkan layanan scaling, peserta BPJS Kesehatan harus terlebih dahulu menjalani pemeriksaan dokter gigi di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang terdaftar. 

Berikut langkah-langkah untuk mendapatkan layanan scaling gigi gratis dengan BPJS Kesehatan:

1. Kunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) 

Langkah pertama adalah mendatangi Puskesmas atau klinik tempat terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Jangan lupa membawa kartu BPJS Kesehatan yang masih aktif untuk melengkapi administrasi.

2. Pemeriksaan dokter gigi  

Dokter gigi akan memeriksa kondisi gigi dan mulut. Jika ditemukan indikasi medis, seperti penumpukan karang gigi yang memicu peradangan atau masalah kesehatan lainnya, dokter akan menyarankan pembersihan karang gigi atau scaling.

3. Scaling di Faskes Pertama atau Rujukan Lanjutan 


Jika perawatan scaling bisa dilakukan di faskes pertama, layanan ini akan diberikan tanpa biaya. 

Namun, jika kondisi gigi memerlukan perawatan lebih lanjut, kemungkinan akan dirujuk ke faskes lanjutan atau rumah sakit dengan surat rujukan.

Layanan estetika tidak ditanggung BPJS Kesehatan

Scaling gigi yang dilakukan untuk alasan estetika atau hanya untuk membersihkan karang tanpa ada indikasi medis tidak ditanggung BPJS Kesehatan. 

Hal ini sesuai dengan aturan yang tertulis dalam layanan JKN-KIS bahwa pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik tidak dijamin.

Baca Juga: 14 Sindrom Geriatri yang Sering Dikeluhkan Lansia 

Dengan adanya layanan scaling gigi gratis dari BPJS Kesehatan, peserta dapat lebih mudah menjaga kesehatan gigi dan mulut mereka tanpa khawatir akan biaya. 

Pastikan selalu memeriksakan kesehatan gigi secara rutin untuk mencegah masalah yang lebih serius di kemudian hari.***

*Ilustrasi - Menjaga kesehatan gigi.(Pixabay)

Video Senior Podcast


ARTIKEL LAINNYA

AI Lebih ‘Laris' di Kalangan Perempuan Lansia di Jepang

HLUN 2026: Momentum Mewujudkan Indonesia Ramah Lansia

Pengabdian ala Oma Hedy

“Pada 2025, jumlah lansia diperkirakan mencapai sekitar 33,9 juta jiwa, setara lebih dari 11,8–12 % dari total populasi, menempatkan Indonesia secara resmi dalam era populasi menua.”

Geriatri.ID

Geriatri-ID adalah wahana digital yang menyajikan informasi dan edukasi terpercaya mengenai gaya hidup senior, 50 hingga 100 tahun.

HUBUNGI KAMI :

Email : geriatri.co.id@gmail.com
Whatsapp : +628111379101
DM Instagram : id_geriatri

Logo Geriatri Monochrome

Dikelola oleh PT Seratus Satu Media - Produksi 2026