
Geriatri.id - BPJS Kesehatan atau yang lebih dikenal dengan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan program asuransi kesehatan bagi Warga Negara Indonesia.
Keanggotaan peserta BPJS Kesehatan ditandai dengan Kartu Indonesia Sehat (KIS), termasuk bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari pemerintah.
Ketentuan mengenai program ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 yang merupakan perubahan ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Berdasarkan peraturan ini, kepesertaan BPJS Kesehatan terbagi menjadi dua kategori yaitu PBI dan Non-PBI atau peserta mandiri.
Perbedaan Peserta PBI dan Non-PBI atau peserta mandiri
Peserta BPJS Kesehatan PBI tidak dikenakan iuran bulanan atau mendapatkan layanan secara gratis karena biayanya ditanggung pemerintah. PBI diperuntukkan bagi masyarakat fakir miskin atau tidak mampu.
Sementara itu, peserta BPJS Kesehatan mandiri atau non-PBI diwajibkan membayar iuran bulanan sesuai dengan kelas layanan yang dipilih.
Apakah peserta mandiri bisa beralih ke PBI?
Baca Juga: 14 Sindrom Geriatri yang Sering Dikeluhkan Lansia
Tidak semua peserta BPJS Kesehatan mandiri dapat beralih menjadi peserta PBI. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi untuk mengajukan perubahan status dari mandiri ke PBI.
Berdasarkan Buku Panduan BPJS Kesehatan, program PBI hanya diperuntukkan bagi masyarakat fakir miskin atau mereka yang tidak mampu.
Menurut Permensos Nomor 21 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, fakir miskin adalah orang yang tidak memiliki sumber mata pencaharian atau memiliki pekerjaan tetapi tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar hidupnya dan keluarganya.
Sedangkan kriteria orang tidak mampu adalah mereka yang memiliki sumber penghasilan yang hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar, namun tidak mampu membayar iuran jaminan kesehatan bagi dirinya dan keluarganya.
Cara pengajuan perubahan status
Bagi peserta BPJS Kesehatan mandiri yang memenuhi kriteria dan ingin beralih ke PBI, pengajuan bisa dilakukan di Kantor Dinas Sosial setempat.
Dokumen yang perlu dilampirkan meliputi Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), atau Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Selain itu, peserta juga harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Untuk memastikan apakah sudah terdaftar di DTKS, peserta dapat mengecek status mereka melalui laman resmi DTKS.
Baca Juga: Tanya Jawab Masalah Kesehatan Jantung
Perubahan status dari peserta BPJS Kesehatan mandiri ke PBI bergantung pada proses administrasi di BPJS Kesehatan dan koordinasi dengan instansi terkait.***
*Ilustrasi - Kartu peserta BPJS Kesehatan.(BPJS Kesehatan)
Untuk informasi lengkap seputar BPJS Kesehatan lainnya KLIK DISINI
Video Senior Podcast
Geriatri.ID

Email : geriatri.co.id@gmail.com
Whatsapp : +628111379101
DM Instagram : id_geriatri