
Geriatri.id - Pencairan bantuan sosial Kartu Lansia Jakarta (KLJ) 2024 telah memasuki tahap ketiga. Program ini dirancang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mendukung warga lanjut usia (lansia) yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Cara pengecekan dan pencairan bantuan KLJ tahap 3 2024
Berdasarkan informasi dari Instagram resmi Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta @dinsosdkijakarta, pencairan KLJ tahap 3 2024 sudah berlangsung sejak 5 September 2024.
Penerima KLJ akan mendapatkan dana sebesar Rp600.000 yang langsung masuk ke rekening Bank DKI mereka.
Cek Status Penerima KLJ
Sebelum mencairkan dana, penting untuk mengecek status penerimaan KLJ.
1. Buka peramban di perangkat.
2. Kunjungi situs siladu.jakarta.go.id(https://siladu.jakarta.go.id).
3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor KTP lansia yang terdaftar.
Baca Juga: Tanya Jawab Masalah Kesehatan Jantung
4. Pastikan NIK yang dimasukkan benar dan klik tombol "Cek".
Informasi penerimaan KLJ akan ditampilkan berdasarkan data yang dimasukkan.
Bagaimana cara mencairkan bantuan KLJ?
Setelah status penerimaan KLJ dipastikan, penerima bisa mulai mencairkan dana dengan dua cara, yaitu melalui cabang Bank DKI atau ATM Bank DKI.
Mencairkan melalui Cabang Bank DKI
1. Datangi cabang Bank DKI terdekat.
2. Sampaikan kepada petugas, ingin mencairkan KLJ tahap 3.
3. Siapkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan KTP asli untuk verifikasi data.
4. Setelah verifikasi berhasil, dana sebesar Rp600.000 akan dicairkan.
Mencairkan melalui ATM Bank DKI
1. Masukkan Kartu KKS ke mesin ATM Bank DKI.
2. Masukkan PIN.
3. Pilih menu “Tarik Tunai”.
4. Masukkan nominal Rp600.000 atau sesuai saldo yang tersedia.
5. Ambil uang tunai setelah transaksi berhasil.
Untuk mengecek status pencairan, penerima juga bisa menggunakan aplikasi e-Bansos dengan memasukkan NIK lansia.
Syarat Penerima KLJ
Tidak semua lansia dapat menerima KLJ. Penerima bantuan harus memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2018 dan Peraturan Gubernur Nomor 193 Tahun 2017.
- Warga DKI Jakarta berusia 60 tahun ke atas.
- Berasal dari keluarga dengan status ekonomi rendah.
- Tidak memiliki penghasilan tetap.
- Lansia yang sakit menahun atau terlantar secara sosial.
Cara Mendaftar KLJ
Jika belum terdaftar sebagai penerima KLJ dan ingin mendaftar, berikut urutan langkahnya:
1. Unduh aplikasi "Cek Bansos" dari Google Play Store atau App Store.
2. Buka aplikasi "Cek Bansos" di ponsel.
3. Siapkan NIK dan Kartu Keluarga (KK).
4. Pilih menu "Registrasi" dan isi data sesuai petunjuk.
5. Setelah registrasi berhasil, pilih menu “Daftar Usulan” untuk mendaftar ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
6. Selesaikan proses registrasi sesuai petunjuk di aplikasi.
Baca Juga: 14 Sindrom Geriatri yang Sering Dikeluhkan Lansia
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, warga lansia DKI Jakarta yang memenuhi syarat dapat mengakses bantuan sosial KLJ untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.
Jangan lupa mengecek status pencairan secara berkala dan memastikan kelengkapan dokumen agar proses berjalan lancar.***
*Ilustrasi - Bantuan Kartu Lansia Jakarta.(Pixabay)
Video Senior Podcast
Geriatri.ID

Email : geriatri.co.id@gmail.com
Whatsapp : +6281118379-101
DM Instagram : id_geriatri