Dokter Tetap Bisa Praktik di 3 Tempat Tapi Ada Syaratnya


Berita Lansia - Salah satu poin krusial dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 adalah pengaturan registrasi dan perizinan tenaga medis dan tenaga kesehatan, khususnya terkait kewajiban memiliki Surat Izin Praktik (SIP).

2024-09-14 22:38:33

Geriatri.id - Salah satu poin krusial dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 adalah pengaturan registrasi dan perizinan tenaga medis dan tenaga kesehatan, khususnya terkait kewajiban memiliki Surat Izin Praktik (SIP).

PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 mengenai Kesehatan telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Jumat, 26 Juli 2024. 

Menurut peraturan ini, setiap tenaga medis dan tenaga kesehatan yang akan menjalankan praktik keprofesian diwajibkan memiliki SIP. 

Pasal 682 ayat (2) menyebutkan, satu SIP hanya berlaku untuk satu tempat praktik. 

Namun, terdapat pengecualian bagi dokter dan dokter gigi, yang diizinkan menjalankan praktik di maksimal tiga tempat dengan ketentuan tertentu.

“Boleh praktik di tiga tempat, tapi, ya, satu SIP berlaku di satu tempat praktik. Artinya kalau praktik di tiga tempat, SIP-nya harus punya tiga,” ujar Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr. M. Syahril. 

Ketentuan ini masih mengacu pada peraturan lama sehingga tidak ada perubahan signifikan dalam hal jumlah tempat praktik yang diperbolehkan.

Dalam regulasi ini, pentingnya kapasitas dan kualitas pelayanan menjadi perhatian. 

Baca Juga: Tanya Jawab Masalah Kesehatan Jantung

Dokter yang memilih praktik di beberapa tempat diharuskan tetap menjaga kualitas pelayanan medis kepada pasien di tiap tempat praktiknya. 

Manajemen waktu menjadi kunci untuk memastikan setiap pasien mendapatkan perhatian dan perawatan layak tanpa penurunan standar layanan.

Selain itu jarak antar tempat praktik harus berada dalam radius yang memungkinkan dokter berpindah dengan efisien tanpa mengganggu waktu tempuh dan jadwal yang sudah ditentukan.

“Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan serta memastikan bahwa tenaga medis dapat memberikan pelayanan secara maksimal di tempat praktiknya,” tambah dr. Syahril. 

Kepatuhan terhadap aturan ini diharapkan dapat mendukung upaya pemerintah dalam menjaga standar kualitas pelayanan kesehatan di seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga: 14 Sindrom Geriatri yang Sering Dikeluhkan Lansia

Dengan diberlakukannya peraturan ini, pemerintah memperkuat sistem kesehatan nasional dan memastikan tenaga medis berpraktik sesuai standar yang ditetapkan. 

Ini juga menjadi langkah penting dalam membangun sistem kesehatan yang lebih tangguh di masa depan.***

*Ilustrasi - Dokter masih bisa praktik di tiga tempat tapi ada syaratnya.(Pixabay)

Video Senior Podcast


ARTIKEL LAINNYA

10 Negara Tertua di Dunia: Usia Boleh Tua, tapi Tetap Eksis

AI Mulai Masuk ke Dunia Perawatan Lansia di Rumah

Cara Pakai Balsem yang Baik untuk Lansia

“Pada 2025, jumlah lansia diperkirakan mencapai sekitar 33,9 juta jiwa, setara lebih dari 11,8–12 % dari total populasi, menempatkan Indonesia secara resmi dalam era populasi menua.”

Geriatri-ID

Geriatri-ID adalah wahana digital yang menyajikan informasi dan edukasi terpercaya mengenai gaya hidup senior, 50 hingga 100 tahun.

HUBUNGI KAMI :

Email : geriatri.co.id@gmail.com
Whatsapp : +628111379101
DM Instagram : id_geriatri

Logo Geriatri Monochrome

Dikelola oleh PT Seratus Satu Media - Produksi 2026