
Geriatri.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengusulkan agar masa tinggal jamaah haji lanjut usia (lansia) dan berisiko tinggi (risti) di tanah suci diperpendek untuk mengurangi kelelahan dan risiko kematian.
"Dengan memperpendek masa tinggal, jamaah haji lansia dan risti akan terhindar dari kelelahan," kata Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI, Zainut Tauhid Sa'adi, di Jakarta pada Senin (29/7/2024).
Zainut menyatakan MUI bersyukur bahwa penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 telah selesai dan berjalan lancar. Meskipun ada beberapa kekurangan, MUI menilai kekurangan tersebut masih dalam batas yang bisa ditoleransi.
"MUI memberikan apresiasi kepada Kemenag atas suksesnya penyelenggaraan ibadah haji tahun ini," tambah Zainut.
Baca juga: Fenomena Trio Penjahat Lansia di Jepang Bikin Polisi Pusing
Terdapat 461 jemaah haji Indonesia yang wafat di Arab Saudi pada operasional haji tahun ini, terdiri dari 441 haji reguler dan 20 haji khusus, data tersebut berdasarkan laporan Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kementerian Agama.
Jamaah haji yang wafat mayoritas berada pada rentang usia 71 tahun ke atas, dengan jumlah mencapai 207 orang. Di urutan berikutnya, rentang usia 61 hingga 70 sebanyak 149 orang, usia 51-60 sebanyak 85 orang, dan usia 31-50 sebanyak 20 orang.
"Kasus kematian ini didominasi oleh jamaah haji lanjut usia (lansia). Hampir seluruh jamaah yang meninggal di Tanah Suci termasuk dalam kategori risiko tinggi (risti). Tercatat hanya ada 34 orang yang tidak termasuk risti," jelasnya.
Meskipun tren kematian jamaah haji Indonesia di Tanah Suci menurun dibandingkan tahun lalu, yaitu 775 orang pada tahun 2023 dan 461 orang pada tahun 2024, MUI memandang angka tersebut masih tinggi dan harus terus ditekan pada penyelenggaraan berikutnya.
Baca juga: Pentingnya Vaksinasi Influenza Pada Lansia Sebagai Upaya Mencegah Komplikasi Serius
"Angka kematian 461 orang masih terlalu tinggi, dan kami berharap angka tersebut bisa ditekan lebih rendah tahun depan," ungkap Zainut.
MUI mengusulkan agar jamaah lansia dan risti diberikan diskresi atau program khusus dengan memperpendek masa tinggal di Tanah Suci menjadi 10-15 hari, tidak seperti sebelumnya 40 hari.
Zainut mengatakan program tersebut juga akan memudahkan kontrol kesehatan jamaah haji lansia sehingga dapat mengurangi risiko kematian.
*Ilustrasi - Jemaah haji lansia.(Kemenag)
Video Lansia Terkini:
“Pada 2025, jumlah lansia diperkirakan mencapai sekitar 33,9 juta jiwa, setara lebih dari 11,8–12 % dari total populasi, menempatkan Indonesia secara resmi dalam era populasi menua.”
Geriatri-ID

Geriatri-ID adalah wahana digital yang menyajikan informasi dan edukasi terpercaya mengenai gaya hidup senior, 50 hingga 100 tahun.
Email : geriatri.co.id@gmail.com
Whatsapp : +628111379101
DM Instagram : id_geriatri