
Geriatri.id - Tanazul adalah pemulangan jemaah haji melalui kloter yang berbeda dengan kloter keberangkatan karena alasan sakit serta memenuhi kriteria laik terbang.
Pada pengajuan tanazul, waktu pulang jemaah haji dapat dimajukan atau dimundurkan atau pulang tunda dari jadwal seharusnya.
Kepala KKHI Makkah dr. Enny Nuryanti MKM menjelaskan evakuasi jemaah haji, yaitu keberangkatan atau kepulangan jemaah haji melalui kloter yang sama, tetapi dengan bantuan evakuasi dari KKHI ke bandara kepulangan karena kondisi sakit.
Pada gelombang pertama, bandara kepulangan melalui Bandara KKIA-Jeddah.
Tanazul dan evakuasi dilakukan untuk pasien yang dirawat di KKHI, pasca-rawat di rumah sakit Arab Saudi (RSAS) atau dari kloter.
Sebelum melakukan tanazul dan evakuasi, dokter akan memberikan penilaian apakah jemaah haji laik atau tidak laik meneruskan ibadahnya.
Jika tidak laik meneruskan ibadahnya, bahkan berpotensi memperberat penyakitnya, dapat dilakukan pemulangan lebih awal (dini)/tunda dari jadwal atau kloternya yang telah ditentukan.
dr. Enny menyebutkan kriteria tanazul sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) nomor 9/2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Kesehatan Haji di Arab Saudi.
- Kesadaran baik,
- Hemodinamik stabil (Mean Arterial Pressure>65mmhg),
- Saturasi Oksigen >92%,
- Transportable, saat dilakukan tanazul tidak memperberat kondisi fisik, menimbulkan kecacatan dan mengancam keselamatan jemaah haji sakit,
- Tidak mengidap penyakit menular atau infeksius,
- Tidak dalam krisis hipertensi.
Menurut dr. Enny, KKHI telah membentuk tim evakuasi dan tanazul, terdiri dari dokter spesialis yang bertugas untuk menentukan kelayakan tanazul pasien.
Mengenai proses tanazul, dr. Enny menjelaskan, dokter spesialis dan dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP) akan menyeleksi jemaah haji yang menjalani perawatan di KKHI Makkah dan RSAS.
Hasil seleksi akan dikonsultasikan kepada tim tanazul untuk menentukan laik terbang atau tidak.
Jika hasil penilaian dinyatakan laik terbang, tim tanazul akan menghubungi Tenaga Kesehatan Haji (TKH) yang bertugas di kloter untuk persetujuan tanazul.
Langkah ini dilakukan karena usulan tanazul harus berasal dari jemaah dan atas persetujuan kloter.
Selanjutnya, TKH dan jemaah mengajukan usulan tanazul kepada tim tanazul. Usulan tanazul disertai dengan berkas yang diperlukan.
Tim tanazul melakukan penilaian terhadap berkas dan kondisi jemaah. Hasil penilaian kemudian dikonsultasikan kembali dengan DPJP sesuai dengan diagnosa jemaah.
Kemudian, TKH melengkapi berkas yang ditujukan ke kantor daerah kerja (daker), yaitu Daker Makkah untuk KKHI Makkah untuk mendapatkan kursi (seat) di pesawat terbang untuk kepulangan ke tanah air.
Pengurusan berkas ini sangat penting untuk menunjukkan jemaah haji yang sakit siap dilakukan tanazul dan dititipkan bersama kloter lain.
Berkas ini juga perlu diketahui ketua kloter dan beberapa saksi lainnya.***
*Ilustrasi - Jemaah haji Indonesia.(Foto:Dok.Kemenag)
Sumber:Kemenkes
Baca Juga: Evaluasi Temuan untuk Cari Solusi Terbaik, Timwas Haji DPR Berencana Bentuk Pansus
Baca Juga: Lakukan Sidak, Ketua Timwas Prihatin dengan Kondisi Tenda Jemaah Haji di Mina
Untuk mendapatkan informasi seputar Haji Ramah Lansia lainnya klik DISINI.
Video Lansia Online
“Pada 2025, jumlah lansia diperkirakan mencapai sekitar 33,9 juta jiwa, setara lebih dari 11,8–12 % dari total populasi, menempatkan Indonesia secara resmi dalam era populasi menua.”
Geriatri-ID

Geriatri-ID adalah wahana digital yang menyajikan informasi dan edukasi terpercaya mengenai gaya hidup senior, 50 hingga 100 tahun.
Email : geriatri.co.id@gmail.com
Whatsapp : +628111379101
DM Instagram : id_geriatri