.jpg)
Geriatri.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berusaha mewujudkan Jakarta sebagai kota ramah bagi lanjut usia (lansia). Tak hanya menyiapkan sarana dan prasaran, Pemprov DKI Jakarta juga menggulirkan sejumlah program untuk lansia.
Salah satu program yang digagas Pemprov DKI untuk lansia adalah Kartu Lansia Jakarta (KLJ). Lansas pemegang KLJ, akan mendapatkan dana Rp600 ribu per triwulan.
Program KLJ menyasar lansia yang tidak memiliki penghasilan tetap atau memiliki penghasilan tetap tetapi sangat kecil. Dengan kondisi ini, untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, mereka sangat tergantung kepada orang lain.
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan KJS. Persyaratan tersebut antara lain, berumur 60 tahun ke atas, kondisi ekonomi kurang mampu dengan terdaftar di Basis Data Terpadu serta lansia yang memiliki kendala fisik atau psikologi.
Jika tidak terdaftar di Basis Data Terpadu tetapi persyaratan lainnya terpenuhi, lansia bisa mendapatkan KLJ.
Caranya dengan mengusulkan diri melalui proses Mekanisme Pemutakhiran Mandiri (MPM) di kelurahan tempat domisili mereka.
Nantinya dari MPM akan diklasifikasikan dalam dua cluster yakni masyarakat miskin dan masyarakat rentan miskin.
Dari pembagian itu, peningkatan kesejahteraan disesuaikan dengan clusternya masing-masing.
Dana dibagikan Dinas Sosial melalui Bank DKI ke tiap rekening penerima KLJ per triwulan dengan jumlah Rp600.000 per bulan.
Manfaat pemberian KLJ untuk memenuhi kebutuhan dasar bagi lansia, sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 193 Tahun 2017.***
Geriatri.ID

Email : geriatri.co.id@gmail.com
Whatsapp : +628111379101
DM Instagram : id_geriatri