Alokasi Setengah Kuota Tambahan untuk Haji Khusus Dinilai Salahi Aturan


Berita Lansia - Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR mengkritisi pengalihan 10 ribu kuota tambahan dari 20 ribu kuota tambahan untuk haji khusus yang dilakukan Kementerian Agama (Kemenag).

2024-06-22 15:51:34

Geriatri.id - Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR mengkritisi pengalihan 10 ribu kuota tambahan dari 20 ribu kuota tambahan untuk haji khusus yang dilakukan Kementerian Agama (Kemenag).

Menurut Timwas, keputusan tersebut bertentangan dengan hasil Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dan Keputusan Presiden No 6 tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

Anggota Timwas Haji DPR sekaligus Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily, mengatakan alokasi awal 20 ribu kuota tambahan tersebut telah diputuskan dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI pada 27 November 2023. 

Pembagian kuota dilakukan sesuai dengan UU No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, dengan rincian 221.720 kuota untuk jemaah haji reguler dan 19.280 kuota untuk jemaah haji khusus, dimana haji khusus dialokasikan 8% sesuai dengan pasal 8 UU tersebut.

Baca Juga: Evaluasi Temuan untuk Cari Solusi Terbaik, Timwas Haji DPR Berencana Bentuk Pansus

"Pembagian kuota tambahan ini diputuskan setelah melalui pembahasan mendalam dalam Rapat Panja Haji Komisi VIII selama tiga minggu, baik melalui rapat resmi di DPR maupun forum diskusi kelompok dengan berbagai pihak," ujar Ace di Madinah, Arab Saudi dikutip dari laman DPR pada Jumat 21 Juni 2024.

Keputusan tersebut juga menjadi dasar penetapan Keputusan Presiden No 6 tahun 2024 tentang BPIH tahun 2024. Tambahan kuota 20 ribu diperoleh setelah Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan ke Arab Saudi pada Oktober 2023.

Ace Hasan Syadzily menekankan tujuan utama dari tambahan kuota untuk mengurangi daftar tunggu haji reguler yang saat ini mencapai 5,2 juta orang. 

Menurut dia, upaya Presiden Jokowi dalam meminta tambahan kuota kepada Pemerintah Kerajaan Arab Saudi ditujukan untuk mempercepat pemberangkatan jemaah yang telah menunggu puluhan tahun.

"Presiden Jokowi memikirkan rakyat yang antre ingin berhaji, bukan untuk memfasilitasi orang berduit yang akan berhaji," tegas Ace.

Namun, Kemenag pada Februari 2024 mengubah kebijakan soal kuota tambahan tersebut secara sepihak, membagi kuota menjadi 10 ribu untuk haji khusus dan 10 ribu untuk haji reguler, tanpa pembahasan lebih lanjut dengan DPR RI.


Ace menilai perubahan kebijakan ini seharusnya melalui proses pembahasan kembali di DPR RI karena berpengaruh pada asumsi jumlah jemaah dan penggunaan anggaran biaya haji yang berasal dari setoran jemaah dan nilai manfaat keuangan haji yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

"Kementerian Agama tidak bisa mengambil kebijakan sepihak karena akan berdampak pada penggunaan anggaran, jumlah petugas, dan pengaturan lainnya yang telah disepakati bersama dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dan hasil Panja Biaya Haji," tandasnya.

Timwas DPR menilai pengalihan kuota tambahan untuk haji khusus menyalahi aturan yang telah disepakati dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama RI pada 27 November 2023 dan Keputusan Presiden No 6/2024.

Ace Hasan menggarisbawahi keputusan ini juga melanggar UU No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. 

Baca Juga: Lakukan Sidak, Ketua Timwas Prihatin dengan Kondisi Tenda Jemaah Haji di Mina

"Kebijakan pengalihan kuota ini memang menyalahi hasil Raker Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama RI serta Keputusan Presiden No 6/2024," pungkasnya.

Karena itu, Timwas Haji DPR mendesak Kemenag untuk mengkaji ulang kebijakan tersebut dan melakukan pembahasan kembali bersama Komisi VIII DPR RI guna memastikan penggunaan anggaran dan alokasi kuota haji sesuai dengan aturan yang berlaku.***

*Jemaah haji di Masjidil Haram.(Foto:Kemenag)

Untuk mendapatkan informasi seputar Haji Ramah Lansia lainnya klik DISINI.

Video Lansia Online

 


ARTIKEL LAINNYA

Mengapa Kecepatan Berjalan Bisa Menjadi Indikator Kesehatan Lansia?

Home Care Semakin Populer, Apa Keuntungan dan Tantangannya?

Cekcok Sampai Bawa Sajam, Kenapa Bisa Terjadi pada Lansia?

“Pada 2025, jumlah lansia diperkirakan mencapai sekitar 33,9 juta jiwa, setara lebih dari 11,8–12 % dari total populasi, menempatkan Indonesia secara resmi dalam era populasi menua.”

Geriatri-ID

Geriatri-ID adalah wahana digital yang menyajikan informasi dan edukasi terpercaya mengenai gaya hidup senior, 50 hingga 100 tahun.

HUBUNGI KAMI :

Email : geriatri.co.id@gmail.com
Whatsapp : +628111379101
DM Instagram : id_geriatri

Logo Geriatri Monochrome

Dikelola oleh PT Seratus Satu Media - Produksi 2026