
Geriatri.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.
BPJS terdiri dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Kesehatan telah berjalan sejak 1 Januari 2014.
Namun, tidak semua pelayanan kesehatan dapat ditanggung BPJS Kesehatan khususnya di Instalasi Gawat Darurat (IGD).
IGD adalah salah satu unit di rumah sakit yang menyediakan penanganan awal bagi peserta yang menderita sakit dan cedera, yang dapat mengancam kelangsungan hidupnya, kecacatan, atau memerlukan tindakan medis segera.
Baca Juga: Bisakah Peserta BPJS Kesehatan Pindah Faskes?
Pelayanan gawat darurat merupakan pelayanan kesehatan yang diberikan secepatnya untuk mencegah kematian, keparahan, dan atau kecacatan sesuai dengan kemampuan fasilitas kesehatan.
Kriteria pasien gawat darurat medis yang ditanggung BPJS Kesehatan
- Mengancam nyawa;
- Adanya gangguan pada jalan nafas/airway, pernafasan/breathing, sirkulasi/circulation dan dehidrasi/déhydration;
- Adanya penurunan kesadaran;
- Adanya gangguan hemodinamik;
- Memerlukan tindakan segera yaitu suatu kondisi yang harus ditangani agar tidak melewati golden period (kurang dari 6 jam), apabila melewati akan menyebabkan kerusakan organ yang permanen/kematian;
- Gejala psikotik akut/panic attack yang membahayakan atau kegawatdaruratan lain di bidang psikiatri.
BPJS Kesehatan menjamin pelayanan gawat darurat medis yang dilakukan sesuai dengan kegawatdaruratan medis;
di ruang pemeriksaan atau IGD; dan sesuai dengan tata laksana penanganan gawat darurat dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Manfaat pelayanan gawat darurat medis meliputi:
- Administrasi pelayanan;
- Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis;
- Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai;
- Pelayanan alat kesehatan;
Baca Juga: Dapatkah Iuran BPJS Kesehatan Dicairkan Jika Tidak Pernah Sakit?
- Pelayanan penunjang diagnostik sesuai dengan indikasi medis;
pelayanan darah;
- Akomodasi sesuai dengan indikasi medis; dan
- Pelayanan ambulan antar fasilitas kesehatan untuk rujukan
- Peserta dengan kondisi gawat daruratnya telah teratasi dan dapat dipindahkan ke fasilitas kesehatan yang lebih tepat, atau dari fasilitas kesehatan yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan ke fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.***
Sumber: RSUD Banyumas
*Ilustrasi - Kartu BPJS Kesehatan.(Foto:Dok.BPJS Kesehatan)
Untuk informasi lengkap seputar BPJS Kesehatan lainnya KLIK DISINI
Video Lansia Online
“Pada 2025, jumlah lansia diperkirakan mencapai sekitar 33,9 juta jiwa, setara lebih dari 11,8–12 % dari total populasi, menempatkan Indonesia secara resmi dalam era populasi menua.”
Geriatri-ID

Geriatri-ID adalah wahana digital yang menyajikan informasi dan edukasi terpercaya mengenai gaya hidup senior, 50 hingga 100 tahun.
Email : geriatri.co.id@gmail.com
Whatsapp : +628111379101
DM Instagram : id_geriatri