
Geriatri.id - Pemerintah dinilai masih memiliki banyak pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan sebelum bicara sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan. Karena itu penerapan KRIS BPJS Kesehatan perlu dievaluasi atau ditunda.
Hal itu dikatakan anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher di Jakarta, Senin, 10 Juni 2024.
"Kami meminta agar program KRIS ini dievaluasi atau ditunda dulu. Masih terlalu dini menerapkan KRIS sementara di sistem kesehatan kita masih banyak PR dasar yang harus segera diselesaikan," ujarnya.
Mengacu pada Perpres Nomor 59 Tahun 2024, penerapan KRIS paling lambat 30 Juni 2025.
Namun, menurut Netty, penerapan KRIS yang terburu-buru justru akan menambah deretan panjang masalah kesehatan di Indonesia.
“Sebelum penerapan KRIS saja tempat tidur di RS tidak mencukupi, apalagi kalau ada pengurangan maka bisa dibayangkan bagaimana penumpukan pasien akan semakin mengkhawatirkan,” katanya.
Baca Juga: Apa Beda Pelayanan KRIS BPJS Kesehatan dengan Sistem Kelas 1, 2 dan 3?
Netty mengingatkan masih banyak pekerjaan rumah di sistem kesehatan yang sampai saat ini belum selesai.
Dia mencontohkan perbaikan layanan, kekurangan nakes, obat-obatan, reaktifasi peserta non-aktif BPJS, tunggakan, ketersediaan kamar dan lain-lain.
Politisi Fraksi PKS ini mengaku khawatir dengan masih banyaknya fasilitas kesehatan yang tidak siap dalam menerapkan KRIS.
Banyak rumah sakit yang tidak siap dan mengeluhkan soal kemampuan memenuhi KRIS.
"Jangan sampai mereka justru mengurangi tempat tidur demi untuk memenuhi KRIS sebagaimana yang diwajibkan pemerintah," katanya mengingatkan.
Hal senada diungkapkan anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago. Dia meminta pemerintah tidak terburu-buru membuat keputusan terkait penghapusan kelas peserta BPJS Kesehatan karena akan terjadi penurunan kelas bagi peserta BPJS Kesehatan kelas 1 dan 2.
Sementara untuk peserta BPJS kesehatan kelas 3 akan mengalami kenaikan, sehingga dikhawatirkan terjadi ketidakadilan dalam pelayanan BPJS kesehatan.
”Yang pertama saya juga mau pantun, 'ikan sepat ikan gabus, pengen cepet-cepet pasti nggak bagus'. Konstitusi kita menyatakan BPJS itu mengamanatkan itu berdasarkan gotong royong, ada asas keadilan. KRIS ini tidak seperti itu, tidak sesuai dengan amanat konstitusi," kata Irma saat Rapat Kerja dengan Wakil Menteri Kesehatan RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta 6 Juni 2024.
Irman menegaskan agar pemerintah taat dan tidak main-main dengan konstitusi.
”Mesti dilihat dulu konstitusinya, jangan hanya melihat peraturan presiden dan undang-undang lainnya. Ini amanat konstitusi lo. Jadi jangan main-main dengan amanat konstitusi," tandasnya.
Apalagi, lanjut dia, sejauh ini peserta BPJS Kesehatan banyak diisi peserta kelas 3 ketimbang kelas 1 dan 2 sehingga nantinya akan ada kemungkinan kejompangan pada kelas dan pembayaran.
Baca Juga: Tolak Tegas Pemberlakuan KRIS, Ini Alasan Jamkeswatch
"Rakyat Indonesia ini yang menggunakan BPJS kelas 3 itu jauh lebih besar dari yang kelas 1, kelas 2. Kemudian yang harus juga diperhatikan Peserta BPJS itu yang aktif paling besar 70%, 30% ke atas itu masih nonaktif," katanya.
Irma juga mempertanyakan kajian akademis sistem KRIS yang akan diterapkan pemerintah. Menurut dia, hal ini sama sekali belum pernah dikomunikasikan dengan Komisi IX DPR RI.
”Katanya sudah dibuat, tapi tidak pernah dikomunikasikan dengan Komisi IX, tiba-tiba sudah merambah dan didengung-dengungkan soal KRIS,” pungkasnya.***
Sumber:dpr.go.id
*Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher. (Foto: Dep/vel)
Untuk informasi lengkap seputar BPJS Kesehatan lainnya KLIK DISINI
Video Senior Podcast
“Pada 2025, jumlah lansia diperkirakan mencapai sekitar 33,9 juta jiwa, setara lebih dari 11,8–12 % dari total populasi, menempatkan Indonesia secara resmi dalam era populasi menua.”
Geriatri-ID

Geriatri-ID adalah wahana digital yang menyajikan informasi dan edukasi terpercaya mengenai gaya hidup senior, 50 hingga 100 tahun.
Email : geriatri.co.id@gmail.com
Whatsapp : +628111379101
DM Instagram : id_geriatri