Mau Apa Setelah Purna Tugas? Ini Batas Usia Pensiun PNS


Berita Lansia - Saat pensiun rata-rata baik pegawai negeri sipil maupun swasta sudah memasuki usia lansia. Umur berapa PNS memasuki masa pensiun?

2024-06-09 18:50:41

Geriatri.id - Saat pensiun rata-rata baik pegawai negeri sipil maupun swasta sudah memasuki usia lansia. Umur berapa PNS memasuki masa pensiun?

Penerapan batas usia pensiun atau disingkat dengan BUP bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) diatur berdasarkan jenis dan jenjang jabatan yang diemban. 

Ketentuan BUP secara umum untuk PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Dalam PP itu disebutkan PNS yang telah mencapai BUP diberhentikan dengan hormat dengan ketentuan BUP sebagai berikut:

1. 58 tahun bagi Pejabat Administrasi, Pejabat Fungsional Ahli 
Pertama, Ahli Muda, dan Pejabat Fungsional Keterampilan, termasuk Peneliti dan Perekayasa Ahli Pertama dan Muda;

2. ⁠60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi, Pejabat Fungsional Madya;

3. 65 tahun bagi Pejabat Fungsional Ahli Utama.

Baca Juga: Penting, Mempersiapkan Mental dan Finansial Sebelum Pensiun

Terkait PNS yang menduduki jabatan fungsional, ada beberapa ketentuan yang ditetapkan dalam UU untuk mengatur BUP jabatan fungsional bidang tertentu. 

Misalnya BUP 60 tahun bagi Guru; BUP 65 tahun bagi Dosen; dan BUP 70 tahun bagi Pejabat Fungsional Peneliti Ahli Utama, Perekayasa Ahli Utama, serta Guru Besar (Profesor).

Ketetapan BUP bagi sejumlah Jabatan Fungsional dalam bidang tertentu diatur lebih lanjut melalui peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

Dengan kata lain, penerapan BUP bagi seorang PNS dilihat berdasarkan jenis dan jenjang jabatan yang dimiliki dan tidak serta-merta berlaku secara umum dan menyeluruh.

Pensiun dini 


Menurut Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pada paragraf 12 (Bab Pemberhentian) Pasal 87, disebutkan jika seorang PNS diberhentikan dengan hormat karena 5 alasan yaitu:

1. Meninggal dunia

2. Berhenti atas permintaan sendiri.

3. Mencapai batas usia pensiun (BUP)

4. Adanya perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini.

5. Sudah tidak cakap secara jasmani dan atau rohani yang membuatnya tidak dapat mejalankan tugas dan kewajibannya sebagai seorang PNS.

Dari ketentuan tersebut muncul istilah “pensiun dini”. Apa itu Pensiun Dini?

Pensiun adalah kondisi ketika sesorang sudah tidak bekerja lagi karena berbagai hal. 

Ketika seseorang pensiun, dia akan mendapat jaminan yang diberikan negara sebagai penghargaan atas jasa-jasa yang telah diberikan seorang PNS kepada negara. 

Apa Persyaratan Pensiun Dini?

Pemberhentian atas permintaan sendiri ada dua jenis yang pertama tanpa diberi hak pensiun dan yang kedua pensiun dini dengan hak pensiun. 

Baca Juga: Setelah Pensiun, Lansia Harus Melakukan Apa?

Seorang PNS yang telah berusia minimal 45 tahun dan telah mengabdi dengan masa kerja paling sedikit 20 tahun dapat  mengajukan pensiun dini. 

Pensiun ini diajukan ketika seorang PNS belum mancapai batas usia pensiun. 

Kedua persyaratan diatas bersifat kumulatif dan harus ada  kedua-duanya. Bagaimana seorang PNS yang ingin mengajukan Pensiun Dini namun tidak memenuhi kedua syarat tersebut? Dia dapat Pensiun Dini namun tanpa hak pensiun.***

Video Senior Podcast

 


ARTIKEL LAINNYA

Mengapa Kecepatan Berjalan Bisa Menjadi Indikator Kesehatan Lansia?

Home Care Semakin Populer, Apa Keuntungan dan Tantangannya?

Cekcok Sampai Bawa Sajam, Kenapa Bisa Terjadi pada Lansia?

“Pada 2025, jumlah lansia diperkirakan mencapai sekitar 33,9 juta jiwa, setara lebih dari 11,8–12 % dari total populasi, menempatkan Indonesia secara resmi dalam era populasi menua.”

Geriatri-ID

Geriatri-ID adalah wahana digital yang menyajikan informasi dan edukasi terpercaya mengenai gaya hidup senior, 50 hingga 100 tahun.

HUBUNGI KAMI :

Email : geriatri.co.id@gmail.com
Whatsapp : +628111379101
DM Instagram : id_geriatri

Logo Geriatri Monochrome

Dikelola oleh PT Seratus Satu Media - Produksi 2026