
Geritari.id - Jamkeswatch menolak tegas pemberlakuan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di rumah sakit bagi peserta BPJS Kesehatan menyusul dsiterbitkannya Peraturan Presiden No.59 Tahun 2024.
Perpres No.59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan (Perpres 59/2024) telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 8 Mei 2024.
Perpres itu mengatur fasilitas perawatan pada pelayanan rawat inap yang berdasarkan KRIS dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat 30 Juni 2025. KRIS akan menggantikan BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Akan Terapkan Pelayanan Kelas Rawat Inap Standar
Jamkeswatch menilai pengaturan KRIS dinilai akan membuat pelayanan kesehatan bagi masyarakat peserta BPJS Kesehatan bukan semakin baik, tapi sebaliknya akan semakin memburuk.
"Pemerintah harusnya sadar bahwa selama ini pelayanan kesehatan di rumah sakit masih banyak peserta JKN KIS merasakan kesulitan untuk mendapatkan layanan kesehatan yang laik, karena program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) masih banyak carut marut dalam implementasinya," ujar Direktur Eksekutif Jamkeswatch, Daryus dalam rilisnya.
"Bagaimana mungkin pemerintah menerapkan pembatasan kamar rawat inap di rumah sakit milik pemerintah hanya sebesar 60% dan rumah sakit swasta 40%, sedangkan saat ini saja untuk mendapatkan kamar rawat inap di rumah sakit pemerintah maupun swasta peserta JKN KIS masih sangat sulit, karena keterbatasan fasilitas kamar rawat inap, mengingat lebih dari 90% masyarakat yang berobat menggunakan jaminan Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau yang lebih kita kenal BPJS Kesehatan," kata Daryus
"Dengan pembatasan kamar rawat inap untuk pasien BPJS Kesehatan di rumah sakit juga akan berpotensi terjadinya transaksi bisnis yang akan dilakukan oleh rumah sakit kepada pasien dengan penawaran top up biaya untuk bisa mendapatkan fasilitas rawat inap, dengan alasan kamar rawat inap untuk peserta BPJS sudah penuh," tandasnya.
Selain itu Daryus khawatir dengan adanya aturan satu kelas rawat inap standar, nantinya pemerintah akan menggunakan satu tarif. Misalnya menggunakan tarif tengah Rp100.000 per jiwa.
Jika ini diterapkan akan memberatkan peserta BPJS Kesehatan yang selama ini terdaftar sebagai peserta kelas tiga dengan iuran Rp35.000 per jiwa karena mengalami kenaikan.
Bahkan lebih bahaya lagi apabila pemerintah daerah ikut menghentikan program UHC bagi masyarakat karena ketidakmampuan APBD menanggung biaya kesehatan bagi masyarakatnya jika terjadi kenaikan iuran.
Sekretaris Eksekutif Jamkeswatch Abdul Gofur juga mengkhawatirkan penerapan satu kelas kamar rawat inap standar akan merugikan kaum pekerja yang selama ini tertib membayar iuran sebesar 5% dari upahnya bersama pengusaha.
Namun saat mereka sakit kesulitan mendapatkan kamar karena keterbatasan kamar rawat inap di rumah sakit, yang akhirnya memaksa pekerja dan perusahaan bekerjasama dengan pihak asuransi swasta untuk bisa mendapatkan pelayanan diluar kelas rawat inap standar BPJS, lagi-lagi yang diuntungkan pengusaha asuransi swasta.
Gofur mengatakan akan banyak pengusaha rumah sakit keberatan dengan pengaturan kelas rawat inap standar (KRIS) karena harus mengeluarkan biaya lebih besar untuk merenovasi semua fasilitas kamar rawat inap agar sesuai dengan kriteria KRIS.
Baca Juga: Apa Beda Pelayanan KRIS BPJS Kesehatan dengan Sistem Kelas 1, 2 dan 3?
Sementara pekerja rumah sakit khawatir biaya renovasi akan mengurangi anggaran kesejahteraan mereka, bahkan lebih menakutkan lagi akan terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tehadap pekerja, karena ketidakmampuan finansial.
"Adil itu bukan sama rata, tetapi proporsional sesuai dengan azas pendirian BPJS diawal yaitu "Gotong Royong", sesuai kemampuan dan saling menopang, yang mampu membayar lebih untuk menutupi biaya masyarakat yang tidak mampu dengan iuran yang terjangkau," pungkasnya.***
*Kartu peserta BPJS Kesehatan.(Dok.BPJS Kesehatan)
Video Lansia
“Pada 2025, jumlah lansia diperkirakan mencapai sekitar 33,9 juta jiwa, setara lebih dari 11,8–12 % dari total populasi, menempatkan Indonesia secara resmi dalam era populasi menua.”
Geriatri-ID

Geriatri-ID adalah wahana digital yang menyajikan informasi dan edukasi terpercaya mengenai gaya hidup senior, 50 hingga 100 tahun.
Email : geriatri.co.id@gmail.com
Whatsapp : +628111379101
DM Instagram : id_geriatri