Geriatri.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menanggung pembelian sejumlah alat kesehatan yang dibutuhkan peserta. Pelayanan alat kesehatan diberikan berdasarkan rekomendasi dari Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP).
Pelayanan alat kesehatan dapat diberikan pada pelayanan kesehatan rawat jalan dan atau rawat inap, baik di fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan.
Berikut tujuh alat kesehatan yang ditanggung beserta besaran tanggungannya menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 Pasal 47:
1. Kacamata
Kacamata diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan dengan gangguan penglihatan sesuai terindikasi medis.
Baca Juga: 5 Pertanyaan Mengenai Hipertensi
Pemberian kacamata berdasarkan rekomendasi dari dokter spesialis mata dan hasil pemeriksaan mata.
Ukuran kacamata yang dijamin BPJS Kesehatan minimal 0.5 dioptri untuk lensa spheris dan 0.25 Dioptri untuk lensa silindris.
Pelayanan kacamata dapat diberikan maksimal satu kali dalam dua tahun.
2. Alat bantu dengar
Penjaminan alat bantu dengar diberikan atas indikasi medis berdasarkan rekomendasi dari dokter spesialis THT.
Alat bantu dengar diberikan maksimal satu kali dalam lima tahun per telinga.
3. Protesa alat gerak
Alat gerak atau kaki dan tangan palsu bdiberikan erdasarkan resep dari dokter spesialis kedokteran fisik dan rehabilitasi.
Protesa alat gerak dapat diberikan paling cepat lima tahun sekali untuk bagian tubuh yang sama.
4. Protesa gigi
Pelayanan protesa gigi diberikan pada fasilitas kesehatan tingkat pertama dan fasilitas kesehatan tingkat lanjutan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Penjaminan pelayanan protesa gigi atau gigi palsu diberikan kepada peserta yang giginya hilang karena pencabutan atau trauma.
Baca Juga: 14 Sindrom Geriatri yang Sering Dikeluhkan Lansia
Protesa gigi atau gigi palsu dapat diberikan atas rekomendasi dari dokter gigi paling cepat dua tahun sekali untuk gigi yang sama.
5. Korset tulang belakang
Korset tulang belakang digunakan untuk menopang sekaligus menurunkan beban tulang belakang dan persendian.
BPJS Kesehatan menanggung biaya korset tulang belakang paling cepat dua tahun sekali atas indikasi medis.
6. Collar neck
Collar neck atau penyangga leher berfungsi sebagai penyangga kepala dan leher karena trauma pada leher dan kepala ataupun faktur pada tulang cervix/tulang leher sesuai dengan indikasi medis.
Penyangga leher dapat diberikan paling cepat dua tahun sekali atas indikasi medis.
7. Kruk penyangga tubuh
Kruk berfungsi menyangga tubuh agar kaki tidak menahan seluruh beban tubuh.
Pembelian kruk penyangga tubuh sesuai kebutuhan medis ditanggung BPJS Kesehatan berdasarkan rekomendasi dari dokter spesialis bedah tulang (orthopedic).
Prothesa alat gerak dapat diberikan paling cepat lima tahun sekali untuk bagian tubuh yang sama.
Itulah tujuh alat kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan.***
*Ilustrasi - Tujuh alat kesehatan yang ditanggung BPJS.(Pixabay)
Untuk informasi lengkap seputar BPJS Kesehatan lainnya KLIK DISINI
Video Lansia