Apa Beda Pelayanan KRIS BPJS Kesehatan dengan Sistem Kelas 1, 2 dan 3?


Berita Lansia - Pemerintah akan menerapkan kelas rawat inap standar (KRIS) di rumah sakit bagi peserta BPJS Kesehatan mulai 30 Juni 2025.  Apa bedanya pelayanan KRIS dengan klasifikasi sistem kelas 1,2 dan 3? 

2024-05-15 08:50:19

Geriatri.id - Pemerintah akan menerapkan kelas rawat inap standar (KRIS) di rumah sakit bagi peserta BPJS Kesehatan mulai 30 Juni 2025.  Apa bedanya pelayanan KRIS dengan klasifikasi sistem kelas 1,2 dan 3 yang selama ini diterapkan? 

Pererapan KRIS setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pada Rabu, 8 Mei 2024. 

Pasal 46A Perpres tersebut mensyaratkan fasilitas ruang perawatan dan pelayanan rawat inap memiliki standar minimum harus memenuhi 12 kriteria.

Kriteria tersebut meliputi komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas tinggi, ventilasi udara, encahayaan ruangan, kelengkapan tempat tidur, adanya nakas per tempat tidur dan temperatur ruangan.

Baca Juga: 14 Sindrom Geriatri yang Sering Dikeluhkan Lansia

Kriteria selanjutnya, ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi; kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur; tirai/partisi antar tempat tidur; kamar mandi dalam ruangan rawat inap; kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas; dan outlet oksigen.

Dalam aturan sebelumnya yaitu Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, tidak diatur standar minimum untuk kelas rawat inap peserta BPJS Kesehatan.

Pasal 50 Perpres sebelumnya hanya mengatur manfaat nonmedis kelas 1, 2 dan 3 berdasarkan besaran iuran peserta. 

Ruang perawatan kelas 3 diperuntukkan bagi:

1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) jaminan kesehatan serta penduduk yang didaftarkan Pemerintah Daerah (Pemda)

2. Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP) yang membayar iuran untuk manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas 3

3. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang mengalami PHK dn keluarganya.

Ruang perawatan kelas 2 diperuntukkan bagi:


1. PNS dan penerima pensiun PNS golongan ruang dan golongan ruang II dan anggota keluarganya

2. Prajurit dan penerima pensiun Prajurit yang setara PNS golongan ruang I dan golongan ruang I dan anggota keluarganya

3. Anggota Polri dan penerima pensiun anggota Polri yang setara PNS golongan ruang I dan golongan ruang II dan anggota keluarganya

4. Peserta PPU selain angka 1 sampai 3, kepala desa dan perangkat desa, dan pekerja/pegawai dengan gaji atau upah sampai dengan Rp4 juta

5. Peserta PBPU dan peserta BP yang membayar iuran untuk manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas 2.

Ruang perawatan kelas 1 diperuntukan bagi:

1. Pejabat negara dan anggota keluarganya

2. Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan anggota keluarganya

3. PNS dan penerima pensiun PNS golongan ruang III dan golongan ruang IV dan anggota keluarganya

4. Prajurit dan penerima pensiun prajurit setara PNS golongan ruang III dan golongan ruang IV dan anggota keluarganya

5. Anggota Polri dan penerima pensiun anggota polri setara PNS golongan ruang III dan golongan ruang IV dan anggota keluarganya

6. Veteran dan perintis kemerdekaan dan anggota keluarganya

7. Janda, duda, atau anak yatim dan/atau piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan

8. Peserta PPU selain angka 1 sampai 5, kepala desa dan perangkat desa, dan pekerja/pegawai dengan gaji atau upah lebih dari Rp4 juta

9. Peserta PBPU dan peserta BP yang membayar iuran untuk manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I.

Baca Juga: 5 Pertanyaan Mengenai Hipertensi

Berdasarkan Pasal 51, peserta dapat meningkatkan perawatan yang lebih tinggi dari haknya termasuk rawat jalan eksekutif dengan dua cara.

Pertama, mengikuti asuransi kesehatan tambahan. Kedua, membayar selisih antara biaya yang dijamin BPJS Kesehatan dengan biaya akibat peningkatan pelayanan.***

*Kartu BPJS Kesehatan.(Dok.Kebumenkab.go.id)

Untuk informasi lengkap seputar BPJS Kesehatan lainnya KLIK DISINI

Video Lansia Online

 


ARTIKEL LAINNYA

Orangtua Ingin Tinggal Bareng, Siapkan Segalanya

Biar Tetap Fit, Jaga Kesehatan, Opa Oma

Yuk, Ikuti Pelatihan Caregiver Khusus Haji 2026 di Geriatri

“Pada 2025, jumlah lansia diperkirakan mencapai sekitar 33,9 juta jiwa, setara lebih dari 11,8–12 % dari total populasi, menempatkan Indonesia secara resmi dalam era populasi menua.”

Geriatri.ID

Geriatri-ID adalah wahana digital yang menyajikan informasi dan edukasi terpercaya mengenai gaya hidup senior, 50 hingga 100 tahun.

HUBUNGI KAMI :

Email : geriatri.co.id@gmail.com
Whatsapp : +6281118379-101
DM Instagram : id_geriatri

Logo Geriatri Monochrome

Dikelola oleh PT Seratus Satu Media - Produksi 2026