Pelayanan Gigi di Faskes Tingkat Pertama yang Ditanggung BPJS Kesehatan


Berita Lansia - Perawatan gigi dan mulut termasuk sakah satu layanan kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan. Masih ada peserta yang belum tahu bagaimana cara mendapatkan layanan tersebut.

2024-04-30 22:05:26

Geriatri.id - Perawatan gigi dan mulut termasuk sakah satu layanan kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan. Masih ada peserta yang belum tahu bagaimana cara mendapatkan layanan tersebut.

Pelayanan gigi di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang ditanggung BPJS Kesehatan?

1. Administrasi pelayanan terdiri atas biaya pendaftaran pasien dan biaya administrasi lain selama proses perawatan atau pelayanan kesehatan pasien.

2. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis.

3. Premedikasi.

4. Kegawatdaruratan oro-dental.

5. Pencabutan gigi sulung (topikal, infiltrasi).

6. Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit.

7. Obat pasca ekstraksi.

8. Tumpatan komposit/GIC.

9. Scaling gigi.

Pelayanan kesehatan gigi ditangani dokter gigi. Namun, bisa dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) jika membutuhkan pemeriksaan spesialistik.

BPJS menjamin alat bantu kesehatan seperti protesa gigi atau gigi tiruan. Alat bantu kesehatan tersebut diberikan paling cepat dua tahun sekali atas indikasi medis untuk gigi yang sama.

Baca Juga: 14 Sindrom Geriatri yang Sering Dikeluhkan Lansia

Tarif protesa gigi


1. FKTP full protesa/dua rahang gigi maksimal Rp1.000.000 (1 rahang gigi maksimal Rp500.000).

2. FKRTL full protesa gigi maksimal Rp1.100.000 (setiap rahang maksimal Rp550.000).

Berikut alur yang harus dijalani peserta BPJS Kesehatan untuk mendapatkan layanan pengobatan gigi dikutip dari laman resmi X BPJS Kesehatan:

1. Peserta membawa Kartu BPJS kesehatan atu KIS Digital, atau cukup membawa KTP dan memastikan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) aktif.

2. Peserta berobat ke FKTP yang telah dipilih dengan hanya menunjukkan KTP/KK untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan tata laksana sesuai indikasi medis.

3. Jika hasil pemeriksaan dokter ternyata memerlukan tindakan spesialistik, maka akan dirujuk ke FKRTL untuk dilayani dokter gigi spesialis.

Itulah alur yang harus dijalani peserta BPJS Kesehatan untuk mendapatkan layanan pengobatan gigi.***

*Ilustrasi - Kartu BPJS.(Dok BPJS)

Untuk informasi lengkap seputar BPJS Kesehatan lainnya KLIK DISINI

Video Lansia Online


ARTIKEL LAINNYA

AI Lebih ‘Laris' di Kalangan Perempuan Lansia di Jepang

HLUN 2026: Momentum Mewujudkan Indonesia Ramah Lansia

Pengabdian ala Oma Hedy

“Pada 2025, jumlah lansia diperkirakan mencapai sekitar 33,9 juta jiwa, setara lebih dari 11,8–12 % dari total populasi, menempatkan Indonesia secara resmi dalam era populasi menua.”

Geriatri.ID

Geriatri-ID adalah wahana digital yang menyajikan informasi dan edukasi terpercaya mengenai gaya hidup senior, 50 hingga 100 tahun.

HUBUNGI KAMI :

Email : geriatri.co.id@gmail.com
Whatsapp : +628111379101
DM Instagram : id_geriatri

Logo Geriatri Monochrome

Dikelola oleh PT Seratus Satu Media - Produksi 2026