
Geriatri.id - BPJS Kesehatan atau biasa disebut Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah asuransi di bidang kesehatan. Ada beberapa jenis penyakit yang tidak bisa diklaim menggunakan BPJS.
Dasar hukum penyelenggaraannya BPJS adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004. Keanggotaan peserta ditandai dengan Kartu Indonesia Sehat (KIS), termasuk bagi penerima bantuan iuran dari pemerintah (PBI).
Peserta BPJS Kesehatan membayar iuran rutin setiap bulannya untuk mendapatkan layanan kesehatan. Peserta dapat menggunakan BPJS Kesehatan untuk berobat dan layanan kesehatan lainnya.
Namun, beberapa jenis dan penyebab penyakit, serta beberapa obat dan alat medis tidak ditanggung BPJS.
Baca Juga: 14 Sindrom Geriatri yang Sering Dikeluhkan Lansia
Dalam Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan disebutkan terdapat 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Apa saja?
1. Penyakit berupa wabah atau kejadian luar biasa.
2. Perawatan berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
3. Perataan gigi seperti behel.
4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau upaya bunuh diri.
6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
7. Pengobatan mandul atau infertilitas.
8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak dapat dicegah, seperti tawuran.
9. Pelayanan kesehatan di luar negeri
10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
12. Alat kontrasepsi.
13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja
17. Pelayanan kesehatan yang dijamin program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta
Baca Juga: 5 Pertanyaan Mengenai Hipertensi
18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.
19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
Itulah daftar 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.***
*Ilustrasi - Perataan gigi seperti behel tidak ditanggung BPJS Kesehatan.(Pixabay)
Untuk informasi lengkap seputar BPJS Kesehatan lainnya KLIK DISINI
Video Lansia Online
“Pada 2025, jumlah lansia diperkirakan mencapai sekitar 33,9 juta jiwa, setara lebih dari 11,8–12 % dari total populasi, menempatkan Indonesia secara resmi dalam era populasi menua.”
Geriatri-ID

Geriatri-ID adalah wahana digital yang menyajikan informasi dan edukasi terpercaya mengenai gaya hidup senior, 50 hingga 100 tahun.
Email : geriatri.co.id@gmail.com
Whatsapp : +628111379101
DM Instagram : id_geriatri