Kemenag Instruksikan Seremonial Pelepasan Calon Jamaah Haji Indonesia Maksimal 30 Menit


Kementerian Agama meminta agar seremonial itu tidak berlangsung lama.

2024-04-24 15:35:22

Geriatri.id - Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan instruksi untuk memastikan bahwa seremonial pelepasan calon jamaah haji Indonesia tidak berlangsung terlalu lama dan dibatasi maksimal 30 menit, mengingat ada banyak peserta haji yang merupakan lansia.

“Kementerian Agama meminta agar seremonial itu tidak berlangsung lama. Apalagi jamaah lanjut usia (lansia) pada operasional haji 1445 Hijriah/2024 jumlahnya cukup banyak,” ujar Direktur Bina Haji Kemenag Arsad Hidayat dalam keterangannya, Rabu (24/4/2024).

Arsad menjelaskan bahwa seremonial keberangkatan calon jamaah haji Indonesia sering kali melibatkan serangkaian acara baik di tingkat kabupaten/kota maupun embarkasi.

Baca juga: Catat, Ini Jadwal Terbang Jemaah ke Saudi dan Rencana Perjalanan Hajinya

Demi mengurangi waktu yang dibutuhkan serta untuk mempertahankan kondisi fisik para peserta haji, terutama lansia, Kemenag telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Nomor 1 tahun 2024 mengenai Prosedur Pemberangkatan dan Kedatangan.

SE tersebut, yang dikeluarkan pada 15 Maret 2024, ditujukan kepada para kepala bidang PHU, Kepala Kantor Kemenag di kabupaten/kota, dan Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) di embarkasi di seluruh Indonesia, serta Ketua PPIH di Arab Saudi.


Menurut Arsad, tujuan dari SE ini adalah untuk memastikan bahwa penyelenggaraan ibadah haji tahun 1445 Hijriah/2024 memberikan perhatian khusus terhadap jamaah lansia pada saat keberangkatan, kedatangan, dan kepulangan, baik di tingkat lokal, embarkasi, maupun Arab Saudi.

“Haji Ramah Lansia harus mewarnai setiap aktivitas PPIH. Lansia harus menjadi prioritas. Jadi tahun ini tidak ada lagi pidato berkepanjangan saat seremoni keberangkatan dan kedatangan,” kata Arsad.

Baca juga: Punya Efek Menenangkan, Yuk Minum Teh untuk Atasi Stres

Beberapa ketentuan dalam SE Dirjen PHU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Prosedur Pemberangkatan dan Kedatangan Jamaah Haji meliputi seremonial keberangkatan dan kedatangan di tingkat kabupaten/kota, embarkasi, dan di Arab Saudi, yang hanya dilaksanakan untuk kloter pertama.

Selain itu, seremonial keberangkatan dan kedatangan di tingkat kabupaten/kota akan dikecilkan, dengan waktu maksimum 30 menit, dan hanya melibatkan sambutan dari maksimal dua orang.

Calon jamaah haji lansia dan yang berisiko tinggi tidak diwajibkan untuk mengikuti seremonial tersebut, dan mereka akan diberikan layanan prioritas.***


ARTIKEL LAINNYA

Jangan Diabaikan, Ini 7 Tanda Lansia Kekurangan Protein

Apa yang Harus Dilaksanakan Sebelum Caregiver Memulai Tugasnya

Renta Itu Apa? Ketika “Sudah Tua” Bukan Lagi Penjelasan yang Cukup

“Pada 2025, jumlah lansia diperkirakan mencapai sekitar 33,9 juta jiwa, setara lebih dari 11,8–12 % dari total populasi, menempatkan Indonesia secara resmi dalam era populasi menua.”

Geriatri.ID

Geriatri-ID adalah wahana digital yang menyajikan informasi dan edukasi terpercaya mengenai gaya hidup senior, 50 hingga 100 tahun.

HUBUNGI KAMI :

Email : geriatri.co.id@gmail.com
Whatsapp : +628111379101
DM Instagram : id_geriatri

Logo Geriatri Monochrome

Dikelola oleh PT Seratus Satu Media - Produksi 2026