
Geriatri.id - Baru-baru ini, viral di pemberitaan media massa dan media sosial mengenai video seorang pramugara yang sangat perhatian kepada seorang penumpang lanjut usia (lansia).
Awak kabin dari maskapai penerbangan Lion Air tersebut begitu peduli dan menunjukkan rasa simpati serta empatinya pada nenek yang berusia 117 tahun tersebut.
Sang pramugara, yang bernama Donny Prima ini tidak hanya mengajak berbincang dengan ramah dan sopan, serta membantu memasangkan sabuk pengaman.
Akan tetapi ia juga menyuapi sang penumpang lansia tersebut. Peristiwa ini kemudian begitu menarik perhatian netizen dan masyarakat secara luas.
Ya, perlu kita ketahui, para lansia atau kalangan usia di atas 60 tahun memiliki berbagai kebutuhan dan persyaratan tertentu ketika bepergian.
Seperti dikutip dari tripsavvy.com, pihak bandara dan maskapai penerbangan sebaiknya memang berperan aktif untuk menawarkan bantuan yang mungkin dibutuhkan lansia dalam perjalanan udara mereka.
Misalnya, penumpang lansia yang mengalami keterbatasan mobilitas tentunya membutuhkan kursi roda untuk menempuh perjalanan dari bandara menuju ke pesawat.
Begitu juga ketika di dalam pesawat, lansia juga membutuhkan bantuan untuk menggunakan seatbelt atau sabuk pengaman. Nah, pada kejadian yang viral tersebut, nenek penumpang lansia itu juga sampai disuapi makanan oleh kru kabin.
Sebenarnya, inisiatif awak kabin yang simpatik pada penumpang lansia juga pernah terjadi beberapa kali.
Misalnya, pada 2017 lalu, seorang awak kabin dari maskapai penerbangan Garuda Indonesia menggendong penumpang lansia untuk turun dari pesawat. Hal itu dilakukan lantaran kursi roda dan ambulift tak kunjung datang.
Sebenarnya, bagaimana ketentuan atau peraturan pelayanan lansia di pesawat terbang?
Nah, terkait hal ini, ada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan diperkuat dengan Peraturan menteri) Nomor 49 Tahun 2012 tentang Standar Pelayanan Penumpang untuk Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Dalam UU No 1/2009, Pasal 134 tertulis tercantum bahwa penyandang cacat, lanjut usia, anak-anak di bawah usia 12 (dua belas) tahun, dan/atau orang sakit berhak memperoleh pelayanan berupa perlakuan dan fasilitas khusus dari badan usaha angkutan udara niaga.
Adapun pelayanan berupa perlakuan dan fasilitas khusus tersebut meliputi penyediaan fasilitas kemudahan untuk naik ke dan turun dari pesawat udara.
Bagaimanapun, lansia yang bepergian dengan pesawat sebaiknya ditemani dengan pihak keluarganya, baik anak ataupun salah satu anggota keluarga lainnya untuk membantu memenuhi kebutuhannya selama bepergian dengan pesawat.
Kenapa? Karena untuk memudahkan proses perjalanannya, mulai dari menyiapkan tiket, dokumen yang dibutuhkan, saat di terminal keberangkatan, check-in, mengurus bagasi, masuk ruang tunggu, naik pesawat, di dalam pesawat, hingga sampai di terminal tempat tujuan.
Apa saja dokumen yang perlu disiapkan? Di antaranya KTP (Kartu Tanda Penduduk). Beberapa maskapai penerbangan menyediakan harga tiket khusus untuk lansia.
Bila memungkinkan, mintalah tempat duduk yang memudahkan ke toilet, misalnya. HIndari duduk di kursi dekat jendela darurat karena tak sanggup membantu kru kabin bila terjadi sesuatu yang tak diinginkan.
Hindari pula membawa barang bawaan terlalu banyak. Pihak keluarga sebaiknya menyiapkan sedemikian rupa kebutuhan yang perlu dibawa.
Tak kalah penting, bawa obat-obatan penting bagi lansia dalam perjalanan di pesawat udara.
Oh ya, bila memungkinkan, sebaiknya melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dulu untuk memastikan apakah lansia diizinkan untuk melakukan perjalanan udara atau tidak.***
Hilman/foto: freepik.com
Geriatri.ID

Email : geriatri.co.id@gmail.com
Whatsapp : +628111379101
DM Instagram : id_geriatri