
Geriatri.id - Warga lanjut usia (lansia) lajang Singapura berusia 55 tahun ke atas kini dapat mengklaim pengembalian bea materai atau additional buyer’s stamp duty (ABSD) saat mereka membeli properti pribadi bernilai lebih rendah untuk menggantikan tempat tinggal yang sudah ada.
Menteri Keuangan Lawrence Wong dalam pidato anggarannya pada Jumat 16 Februari 2024 mengatakan kebijakan ini akan lebih mendukung warga lansia yang ingin melakukan penyesuaian tempat tinggal.
Saat ini, pasangan menikah yang sudah memiliki tempat tinggal tekah menikmati kebijakan pengembalian ABSD atas properti pribadi pengganti di bawah konsesi ABSD.
Konsesi ini juga akan diberikan kepada lajang jika mereka menjual properti pertama dalam waktu enam bulan setelah membeli properti pribadi pengganti dengan nilai lebih rendah.
Kebijakan ini mulai diberlakukan 16 Februari 2024.
Dikutip dari businesstimes.com.sg, klaim dapat dilakukan jika ABSD telah dibayar atas barang pengganti.
Setiap properti tempat tinggal pertama hanya boleh dimiliki satu warga Singapura berusia 55 tahun ke atas, atau satu warga Singapura berusia 55 tahun ke atas yang merupakan anggota keluarga dekat.
Pembeli tidak boleh memiliki lebih dari satu properti saat membeli properti pengganti.
Mereka juga tidak boleh membeli atau memperoleh properti tempat tinggal lainnya sejak saat itu.
ABSD sebesar 20 persen berlaku bagi seluruh warga negara Singapura untuk pembelian properti tempat tinggal kedua, terlepas apakah mereka kemudian melepas properti pertama mereka.***
Ilustrasi - Kebijakan Singapura terkait lansia lajang.(Pixabay)
“Pada 2025, jumlah lansia diperkirakan mencapai sekitar 33,9 juta jiwa, setara lebih dari 11,8–12 % dari total populasi, menempatkan Indonesia secara resmi dalam era populasi menua.”
Geriatri-ID

Geriatri-ID adalah wahana digital yang menyajikan informasi dan edukasi terpercaya mengenai gaya hidup senior, 50 hingga 100 tahun.
Email : geriatri.co.id@gmail.com
Whatsapp : +628111379101
DM Instagram : id_geriatri