
Geriatri.id - Pemerintah membuat kebijakan baru untuk kuota pendampingan lansia, jemaah haji penyandang disabilitas dan penggabungan mahram pada musim haji 2024.
Di Kabupaten Pasuruan tercatat ada 136 jemaah calon haji yang mendapatkan kuota ini.
Data Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasuruan menyebutkan, dari jumlah tersebut, 3 jamaah mengalami gagal sistem pelunasan di tahap pertama sehingga harus mengulang mulai dari awal lagi.
Kemudian dua orang pendamping jemaah disabilitas, delapan jamaah pengajuan pendampingan lansia dan 123 jemaah penggabungan mahrom.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasuruan, Syaikhul Hadi mengatakan, khusus untuk penggabungan mahrom adalah suami-istri atau anak kandung/orang tua yang terpisah waktu keberangkatannya.
"Semisal karena waktu mendaftarnya tidak berbarengan, bisa dilakukan penggabungan mahram sehingga bisa berangkat haji bersama," ujar Syaikhul dikutip dari laman Pemkab Pasuruan, Rabu 13 Maret 2024.
Untuk penggabungan mahrom ada syaratnya. Pertama, memiliki hubungan keluarga yang dibuktikan dengan akta nikah (suami/istri) dan akta kelahiran atau Kartu Keluarga (anak/orang tua kandung/saudara kandung) dilegalisir dan stemple basah oleh pejabat yang berwenang serta menunjukkan aslinya.
Kedua, jemaah haji yang digabung sudah melakukan pelunasan Bipih pada tahap kesatu.
Ketiga, jemaah haji yang menggabung sudah terdaftar sebagai Jemaah Haji reguler sebelum 13 Mei 2019 dan terdaftar dalam satu provinsi yang sama dan memenuhi syarat Istitha'ah Kesehatan.
Menurut Syaikhul, jemaah dari penggabungan mahram maupun tiga kategori jamaah lainnya diberi kesempatan melakukan pelunasan ditahap kedua yaitu 13-26 Maret 2024.
"Mulai hari ini sampai 26 Maret, silakan bagi 136 jamaah untuk bisa melunasi Bipih di tahap kedua," katanya.
Apabila sudah lunas semua, jika dikalkulasikan dengan jumlah jemaah lunas tahap pertama, total ada 1.231 jemaah Kabupaten Pasuruan yang akan berangkat haji tahun ini.
Namun dari 123 jemaah penggabungan mahram, ada 9 jemaah mengajukan penggabungan ke luar Pasuruan, dan sisanya 114 jamaah tetap lewat Kabupaten Pasuruan.
"Kalau tahap pertama ada 1.095 jamaah yang sudah lunas Bipih. Terdiri dari 984 jamaah sesuai urutan keberangkatan dan 11 jamaah haji cadangan. Kalau seandainya 136 jamaah tahap kedua lunas, maka totalnya ada 1231 jamaah," pungkasnya.***
Foto: Jemaah haji.(Dok.Kemenag)
“Pada 2025, jumlah lansia diperkirakan mencapai sekitar 33,9 juta jiwa, setara lebih dari 11,8–12 % dari total populasi, menempatkan Indonesia secara resmi dalam era populasi menua.”
Geriatri-ID

Geriatri-ID adalah wahana digital yang menyajikan informasi dan edukasi terpercaya mengenai gaya hidup senior, 50 hingga 100 tahun.
Email : geriatri.co.id@gmail.com
Whatsapp : +628111379101
DM Instagram : id_geriatri