
Geriatri.id - Komnas Perempuan memandang penting keterlibatan negara dalam pemenuhan hak-hak perempuan lanjut usia (lansia).
Penyelenggaraan Kesehatan Lansia menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, keluarga, dan masyarakat.
Komnas Perempuan mendorong Kementerian Kesehatan melibatkan perempuan lansia, pendamping lansia dan Lembaga Nasional HAM dalam penyusunan Peraturan Pemerintah tentang Kesehatan Lansia.
Komnas Perempuan mendorong Kementerian Sosial merevisi UU Kesejahteraan Lansia, dengan melibatkan Lembaga HAM dan organisasi masyarakat sipil dalam Rencana Aksi Nasional Kesehatan Lansia (RAN Kesehatan Lansia) 2020-2024, juga mendorong lembaga penyedia layanan untuk melakukan pendokumentasian kekerasan terhadap perempuan lansia sebagai suara korban harus didengar dan disikapi negara.
UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diundangkan pada 8 Agustus 2023 mengategorikan lansia sebagai salah satu kelompok masyarakat rentan yang berhak atas penyediaan akses pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan lanjutan.
Jaminan kesehatan lansia diatur dalam satu paragraf tentang Kesehatan Lansia. Kesehatan lansia untuk menjaga agar tetap hidup sehat, berkualitas, dan produktif sesuai dengan martabat kemanusiaan, yang dilakukan sejak seseorang berusia 60 tahun.
Setiap orang lansia berhak memperoleh akses ke fasilitas pelayanan kesehatan dan pelayanan kesehatan yang sesuai dengan standar, aman, bermutu dan terjangkau.
Termasuk di dalamnya adalah hak pemenuhan gizi lansia, sarana dan prasarana umum yang layak, seperti sarana ibadah, tempat parkir, ruang tunggu, atau kamar mandi yang aman bagi lansia.
Jaminan ini harus didorong secara lebih rinci termasuk berdasarkan kebutuhan spesifik gender Perempuan lansia dalam peraturan pelaksana UU ini.
Kondisi lansia secara alamiah mempengaruhi kapasitas fisik maupun mental.
Semakin lansia seseorang, semakin tinggi tingkat ketergantungan kepada orang lain, tak hanya ketergantungan finansial.
Lansia juga rentan menjadi penyandang disabilitas baik karena penyakit seperti serangan stroke yang mengakibatkan kelumpuhan anggota tubuh maupun penurunan kondisi fisik seperti pendengaran, penglihatan dan kemampuan berpikir.
Dengan demikian kerentanan perempuan lansia semakin berlapis, baik karena gendernya, usianya, kondisi ekonominya maupun kondisi fisik yang berakibat diskriminasi secara sosial.
Lebih lanjut Rainy menjelaskan pemantauan Komnas Perempuan mencatat, kesehatan lansia masih diabaikan negara termasuk dari sisi anggaran.
Layanan kesehatan belum ramah lansia khususnya digitalisasi yang menghambat lansia dalam mengakses karena gagap teknologi.
Hal ini justru menambah ketergantungan perempuan lansia pada orang lain dan sekaligus merentankannya terhadap kekerasan.
Jumlah posyandu lansia di tingkat rukun warga juga masih terbatas, program lebih difokuskan pada anak balita.
UU Kesejahteraan Lansia perlu ditinjau ulang agar selaras dengan UU Kesehatan dan mampu merespons perubahan pesat sosial budaya, teknologi digital dan internet.
Kesejahteraan perempuan lansia perlu diarahkan kepada pemandirian lansia, termasuk dalam menghadapi digitalisasi global dan perubahan nilai atau pandangan hidup.
Status tinggal lansia pada satu sisi merupakan kearifan kultural di mana keluarga bertanggungjawab untuk merawat orang tua mereka yang lansia.
Keluarga dipandang sebagai tiang penopang dan ruang aman untuk menjalani masa lansia. Sebuah survei menyatakan anak menjadi sandaran hidup utama lansia di Indonesia.
Status tinggal sedemikian dapat merupakan kekuatan namun sekaligus juga kerentanan lansia khususnya terhadap kekerasan berbasis gender dan usia.
Biro Pusat Statistik (2022) mencatat persentase penduduk lansia di Indonesia 10,48%, dengan rincian 65,56% lansia muda (60-69 tahun), 26,76% lansia madya (70-79 tahun), dan 7,69% sisanya lansia tua (80 tahun ke atas).
Berdasarkan jenis kelaminnya, 51,81% lansia perempuan, lebih tinggi dibandingkan laki-laki 48,19%.
Status tinggal lansia 40% bersama tiga generasi, 47% bersama pasangan/keluarga (keluarga anaknya atau keluarga besar), 9,38% tinggal sendiri dan 2,66% lainnya.***
Sumber: Komnas Perempuan
“Pada 2025, jumlah lansia diperkirakan mencapai sekitar 33,9 juta jiwa, setara lebih dari 11,8–12 % dari total populasi, menempatkan Indonesia secara resmi dalam era populasi menua.”
Geriatri-ID

Geriatri-ID adalah wahana digital yang menyajikan informasi dan edukasi terpercaya mengenai gaya hidup senior, 50 hingga 100 tahun.
Email : geriatri.co.id@gmail.com
Whatsapp : +628111379101
DM Instagram : id_geriatri