geriatri.id- Undang-Undang No.40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) merupakan regulasi yang mengatur usia pensiun pegawai di Indonesia.
Menurut UU tersebut usia pensiun untuk pertama kali adalah 57 tahun dan mencapai maksimal usia hingga 65 tahun untuk seseorang masih dapat bekerja di sebuah perusahaan.
Organisation for Economic Co-Operation and Development (OECD) telah melakukan survei terhadap 65 negara. Hasil survei menunjukkan dari 65 negara, Indonesia berada di urutan teratas negara yang mengizinkan lansia bekerja di perusahaan.
Sekitar 56 persen para lansia (usia 65 tahun) di Indonesia masih bekerja dan produktif. Hal ini pernah disampaikan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Wamen ESDM) Arcandra Tahar saat berpidato dalam forum diskusi di Jakarta pada November 2018.
Saat itu, dia mengatakan Pegawai negeri sipil (PNS) Indonesia pensiun di usia yang menurutnya sebenarnya masih produktif. Dia membandingkan dengan lansia di negara lain termasuk Amerika Serikat (AS).
“Bicara usia pensiun ini menarik, PNS dipensiunkan pada umur 55 sampai 58, sementara di luar sana, khususnya di Amerika Serikat, pekerja berusia 56 sampai 65 tahun itu dinilai paling produktif,” kata Arcandra.