Disahkan DPR, 5 Organisasi Profesi Kritisi 5 Poin UU Kesehatan


Berita Lansia - Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan telah disahkan DPR menjadi Undang-undang (UU) pada Selasa 11 Juli 2023.

2023-07-13 21:28:44

Geriatri.id - Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan telah disahkan DPR menjadi Undang-undang (UU) pada Selasa 11 Juli 2023.

Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023.

Mayoritas fraksi yaitu PDI-P, Golkar, Gerindra, PKB, PPP dan PAN setuju pengesahan RUU Kesehatan menjadi UU. .

Sementara Fraksi NasDem menyetujui dengan catatan terkait mandatory spending.

Hanya Fraksi Partai Demokrat dan PKS yang menolak pengesahan RUU Kesehatan.

Pengesahan itu mendapat reaksi dari lima organisasi profesi (OP) kesehatan yang sebelumnya memang menyuarakan penolakan terhadap RUU Kesehatan.

Baca Juga: 14 Sindrom Geriatri yang Sering Dikeluhkan Lansia

Mereka berunjuk rasa di depan Gedung DPR dan berencana melakukan aksi mogok kerja.

Lima organisasi itu adalah Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) dan Ikatan Bidan Indonesia (IBI),

Berikut lima poin penting yang menjadi dasar penolakan lima organisasi profesi itu.

1. Pasal terkait mandatory spending

Berbeda dengan UU Nomor 36 Tahun 2009, UU Kesehatan yang baru disahkan menghapus pasal mandatory spending alias wajib belanja.


Dalam pasal 171 UU Kesehatan sebelumnya mengatur besaran belanja 5 persen dari APBN dan 10 persen dari APBD di luar gaji.

Menurut pemerintah, tujuan penghapusan itu agar mandatory spending diatur bukan berdasarkan besarnya alokasi, namun komitmen belanja anggaran pemerintah.

Dengan begitu, program strategis tertentu di sektor kesehatan bisa berjalan maksimal.

2. Aturan tenaga kesehatan WNA

UU Kesehatan dinilai mempermudah masuknya dokter asing bekerja di Indonesia.

Ini didukung penghapusan aturan sebelumnya yang mewajibkan WNA tenaga kesehatan harus bisa berbahasa Indonesia.

Aturan sebelumnya yang mewajibkan dokter asing bisa berbahasa Indonesia untuk memudahkan komunikasi dengan kebanyakan pasien di Indonesia yang berasal dari kelas menengah.

3. Aturan Surat Tanda Registrasi (STR) 

Dengan disahkannya UU Kesehatan, STR tenaga kesehatan dan tenaga medis berlaku seumur hidup layaknya ijazah.

Berbeda dengan UU sebelumnya STR tenaga kesehatan dan tenaga medis perlu perpanjangan setiap lima tahun.

Konsil yang mengeluarkan STR akan menjadi satu satu kesatuan integrasi dari Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) atau Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI).

4. Syarat penerbitan Surat Izin Praktik (SIP) 

Dalam UU Kesehatan baru, dalam penerbitan Surat Izin Praktik (SIP) tidak membutuhkan rekomendasi dari organisasi profesi.

Syarat menerbitkan SIP adalah memiliki STR dan tempat praktik.

Sedangkan aturan sebelumnya, syarat menerbitkan SIP yaitu wajib memiliki STR aktif, tempat praktik, dan rekomendasi organisasi profesi.

Baca Juga: 5 Pertanyaan Mengenai Hipertensi

5. Kekhawatiran penyalahgunaan data genomik WNI

Aturan transfer data genomik WNI menjadi sorotan organisasi profesi.

Dalam hal ini, sudah diatur pengambilan data harus atas persetujuan dari pasien atau pendonor.

Namun, ada pengecualian kewajiban mendapatkan persetujuan pasien itu dalam sejumlah perkara.***

Foto: Lima organisasi profesi menolak RUU Kesehatan.(Dok.PB PDGI)

Video Lansia Online:

RUU Kesehatan,UU Kesehatan,dokter asing

ARTIKEL LAINNYA

Ajak Ngobrol Sambil Minum Teh

Hari Buah Sedunia: Buah-Buahan yang Baik Dikonsumsi Lansia untuk Jaga Kesehatan

Makanan yang Sebaiknya Dibatasi Setelah Usia 60 Tahun

“Pada 2025, jumlah lansia diperkirakan mencapai sekitar 33,9 juta jiwa, setara lebih dari 11,8–12 % dari total populasi, menempatkan Indonesia secara resmi dalam era populasi menua.”

Geriatri-ID

Geriatri-ID adalah wahana digital yang menyajikan informasi dan edukasi terpercaya mengenai gaya hidup senior, 50 hingga 100 tahun.

HUBUNGI KAMI :

Email : geriatri.co.id@gmail.com
Whatsapp : +628111379101
DM Instagram : id_geriatri

Logo Geriatri Monochrome

Dikelola oleh PT Seratus Satu Media - Produksi 2026