Resmi Disahkan, Kemenkes Klaim Sejumlah Aspek Disempurnakan di UU Kesehatan


Berita Lansia - Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan telah disahkan menjadi undang-undang (UU) Kesehatan pada sidang paripurna DPR RI pada masa persidangan V Tahun sidang 2022-2023 pada Selasa 11 Juli 2023.

2023-07-13 14:56:01

Geriatri.id - Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan telah disahkan menjadi undang-undang (UU) Kesehatan pada sidang paripurna DPR RI pada masa persidangan V Tahun sidang 2022-2023 pada Selasa 11 Juli 2023.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin berharap dengan disahkannya RUU Kesehatan kiranya menjadi awal baru untuk membangun kembali sistem kesehatan yang tangguh di seluruh Indonesia, tidak terkecuali di daerah terpencil, tertinggal, di perbatasan, maupun kepulauan.

''Saya ingin mengajak seluruh elemen pemerintah pusat, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, swasta, maupun organisasi non pemerintah, untuk ikut membangun kesehatan sampai ke pelosok negeri negeri,'' ujar Budi.

Baca Juga: 14 Sindrom Geriatri yang Sering Dikeluhkan Lansia

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengklaim ada sejumlah aspek yang disempurnakan dalam Undang-undang Kesehatan. Apa saja?

1. Dari fokus mengobati menjadi mencegah

Pemerintah sepakat dengan DPR, pentingnya layanan primer yang mengedepankan layanan promotif dan preventif berdasarkan siklus hidup. 

Untuk mendekatkan layanan kesehatan ke masyarakat, pemerintah menekankan pentingnya standardisasi jejaring layanan primer dan laboratorium kesehatan masyarakat di seluruh pelosok Indonesia. 

2. Dari akses layanan kesehatan yang susah menjadi mudah

Pemerintah sepakat dengan DPR bahwa diperlukan penguatan pelayanan kesehatan rujukan melalui pemenuhan infrastruktur SDM, sarana prasarana, pemanfaatan telemedisin, dan pengembangan jejaring pengampuan layanan prioritas, serta layanan unggulan nasional berstandar internasional.

3A. Dari industri kesehatan yang bergantung ke luar negeri menjadi mandiri di dalam negeri

Pemerintah sepakat dengan DPR bahwa diperlukan penguatan ketahanan kefarmasian dan alat kesehatan melalui penguatan rantai pasok dari hulu hingga hilir. 

Memprioritaskan penggunaan bahan baku dan produk dalam negeri, pemberian insentif kepada industri yang melakukan penelitian, pengembangan dan produksi dalam negeri.

3B. Dari sistem kesehatan yang rentan di masa wabah menjadi tangguh menghadapi bencana

Pemerintah sepakat dengan DPR bahwa diperlukan penguatan kesiapsiagaan pra bencana dan penanggulangan secara terkoordinasi dengan menyiapkan tenaga kesehatan yang sewaktu-waktu diperlukan dapat dimobilisasi saat terjadi bencana.

4. Dari pembiayaan yang tidak efisien menjadi transparan dan efektif

Pemerintah sepakat dengan DPR untuk menerapkan penganggaran berbasis kinerja. Ini mengacu pada program kesehatan nasional yang dituangkan dalam rencana induk bidang kesehatan yang menjadi pedoman yang jelas bagi pemerintah dan pemerintah daerah.

Baca Juga: 5 Pertanyaan Mengenai Hipertensi

5A. Dari tenaga kesehatan kurang menjadi cukup dan merata

Pemerintah sepakat dengan DPR bahwa diperlukan percepatan produksi dan pemerataan jumlah dokter spesialis melalui penyelenggaraan pendidikan dokter spesialis berbasis rumah sakit.

5B. Dari perizinan rumit dan lama menjadi cepat, mudah dan sederhana

Pemerintah sepakat dengan DPR bahwa diperlukan penyederhanaan proses perizinan melalui penerbitan STR yang berlaku seumur hidup dengan kualitas yang terjaga

5C. Dari tenaga kesehatan rentan dikriminalisasi menjadi dilindungi secara khusus

Pemerintah sepakat dengan DPR bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan memerlukan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugasnya, baik dari tindak kekerasan, pelecehan, maupun perundungan. Secara khusus bagi tenaga medis yang diduga melakukan tindakan pidana dan perdata dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan harus melalui pemeriksaan majelis terlebih dahulu.

6A. Dari sistem informasi yang terfragmentasi menjadi terintegrasi

Pemerintah sepakat dengan DPR bahwa diperlukan integrasi berbagai sistem informasi kesehatan ke sistem informasi kesehatan nasional yang akan memudahkan setiap orang untuk mengakses data kesehatan yang dimilikinya tanpa mengurangi jaminan perlindungan data individu.

B. Dari teknologi kesehatan yang tertinggal menjadi terdepan

Pemerintah sepakat dengan DPR perlunya akselerasi pemanfaatan teknologi biomedis untuk pelayanan kesehatan, termasuk pelayanan kedokteran presisi.

Pengesahan RUU Kesehatan ini merupakan salah satu langkah dari transformasi kesehatan. Langkah ini dibutuhkan untuk membangun arsitektur kesehatan Indonesia yang tangguh, mandiri dan inklusif.

Pemerintah menilai ada 11 Undang-undang terkait sektor kesehatan yang telah cukup lama berlaku sehingga perlu disesuaikan dengan dinamika perubahan zaman. 

Pemerintah sependapat dengan DPR terkait dengan ruang lingkup dan pokok-pokok hasil pembahasan yang telah mengerucut berbagai upaya peningkatan kesehatan Indonesia ke dalam 20 bab dan 458 pasal di RUU Kesehatan.***

Foto: Pengesahan RUU Kesehatan menjadi UU Kesehatan.(Kemenkes)

Video Lansia Online:

RUU Kesehatan,kesehatan lansia

ARTIKEL LAINNYA

Cegah Ompong? Gampang Kok Asal Rajin

Pengalaman Saya di Tanah Suci

Pendamping Lansia Agar Selalu Memperhatikan Kesehatan Diri Juga

“Pada 2025, jumlah lansia diperkirakan mencapai sekitar 33,9 juta jiwa, setara lebih dari 11,8–12 % dari total populasi, menempatkan Indonesia secara resmi dalam era populasi menua.”

Geriatri.ID

Geriatri-ID adalah wahana digital yang menyajikan informasi dan edukasi terpercaya mengenai gaya hidup senior, 50 hingga 100 tahun.

HUBUNGI KAMI :

Email : geriatri.co.id@gmail.com
Whatsapp : +6281118379-101
DM Instagram : id_geriatri

Logo Geriatri Monochrome

Dikelola oleh PT Seratus Satu Media - Produksi 2026