Kembali
×
Pemerintah Buka Lowongan Penerimaan 88.370 Kuota PPPK Nakes
25 November 2022 11:02 WIB

Geriatri.id - Pemerintah membuka lowongan penerimaan PPPK 2022 khusus untuk tenaga kesehatan sebanyak 88.370 jabatan. Pembukaan lowongan itu untuk memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan di seluruh pelosok tanah air.  

Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan, Arianti Anaya menyebutkan jumlah itu merupakan total dari formasi akhir yang ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB).

"Total formasi yang kita buka ada 88.370, sebanyak 8.321 jabatan untuk instansi pusat dan 80.049 jabatan untuk instansi daerah," ujar Dirjen Arianti dalam Konpers Kamis 24 November 2022.

Proses pendataan telah dimulai sejak Februari 2022 dan ditutup 14 November 2022. 

Berdasarkan pemutakhiran data tenaga kesehatan Non ASN di SISDMK sampai dengan 14 November 2022, pukul 23.59 WIB sebanyak 484.052 orang. Rinciannya 457.517 orang terdata dari pemerintah daerah, 23.917 untuk Kemenkes dan K/L, nakes pasca penugasan 1.404 orang dan nakes penugasan aktif 1.214 orang.

"Kami menyambut baik jumlah pendaftar yang semakin banyak, artinya kesempatan untuk para tenaga kesehatan mengikuti seleksi ini semakin besar," kata Arianti.

Arianti menjelaskan pembukaan formasi khusus tenaga kesehatan merupakan salah satu prioritas pemerintah.

Tujuannya untuk meningkatkan kualitas SDM Kesehatan serta memenuhi kebutuhan jumlah tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia yang masih minim dan belum merata.

Utamanya untuk mengisi 9 jenis tenaga kesehatan yang ada di Puskesmas sesuai standar diantaranya dokter, dokter Gigi, perawat, bidan, apoteker, ahli gizi, sanitarian, kesmas/promkes dan ATLM dan 7 jenis dokter spesialis yang harus ada di RSUD yaitu dokter spesialis penyakit dalam, obgyn, anak, bedah, radiologi, anestesi dan patologi klinis.

"Melalui perekrutan honorer menjadi PPPK ini, kami harapkan bisa memenuhi kebutuhan tersebut," jelasnya.  

Baca Juga: Ancaman NAFLD dan Difesiensi Vitamin D Masih Menjadi Masalah Besar Bagi Lansia

Untuk mencapai target itu, Arianti mengungkapkan dalam proses seleksi, Kementerian Kesehatan akan memberikan penambahan nilai seleksi kompetensi untuk 5 kriteria afirmasi.

Rinciannya penambahan nilai 35% untuk pelamar di daerah terpencil, 25% untuk usia di atas 35 tahun dan telah mengabdikan dirinya selama minimal 3 tahun berturut-turut, 15% untuk yang melamar di faskes tempatnya bekerja, 10% untuk penyandang disabilitas, dan 5% untuk pelamar yang telah melakukan penugasan oleh Kemenkes.

"Walaupun ada nilai afirmasi, seluruh peserta tetap harus mengikuti ujian seleksi yang nantinya akan diselenggarakan oleh BKN," katanya. 

Pihaknya memastikan seluruh rangkaian proses seleksi akan dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.***

Foto: Konpers lowongan penerimaan PPPK 2022 khusus untuk tenaga kesehatan.(Kemkes)

Video lansia terbaru:

Artikel Lainnya
Artikel
30 Oktober 2025 08:00 WIB
Artikel
28 Oktober 2025 10:00 WIB
Artikel
27 Oktober 2025 12:00 WIB
Tags
lowongan nakes
kebutuhan nakes
geriatri
kemkes
penyakit dalam
dokter spesialis