.jpg)
Geriatri.id - Pemerintah mulai memfokuskan vaksinasi booster dengan menggunakan jenis vaksin Astra Zeneca pada tiga bulan pertama. Hal ini mengingat ketersediaan stok vaksin yang cukup banyak.
"Untuk triwulan 1 tahun 2022 alokasi vaksin booster akan diutamakan untuk Vaksin Astra Zeneca mengingat ketersediaan stok vaksin yang cukup banyak," ujar Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan RI dr. Siti Nadia Tarmidzi di Jakarta, Sabtu (29/1/2022).
Sesuai dengan ketentuan, vaksin Astra Zeneca dapat digunakan dengan interval 8-12 minggu. Namun untuk mempercepat pencapaian dosis primer, vaksin Astra Zeneca diberikan dengan interval 8 minggu.
Dilansir dari laman Kemenkes, pelaksanaan vaksinasi program dosis booster dapat dilaksanakan secara serentak di seluruh kabupaten/kota bagi masyarakat umum tanpa menunggu target capaian 70% dan cakupan dosis 1 lansia minimal 60%.
Berita Lansia:
LANSIA ONLINE, Kelas Kesehatan dari Rumah
Bila Lansia Sakit, Begini Cara Tepat Merawatnya
3 Kunci Sukses Agar Lansia Sehat, Apa Saja?
Menjadi Lansia Sehat dan Bahagia Tanpa Kerentaan
Syarat penerima vaksin dosis lanjutan (booster) antara lain, pertama calon penerima vaksin menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK atau melalui aplikasi PeduliLindungi; kedua Berusia 18 tahun ke atas; dan ketiga telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya.
Regimen dosis lanjutan (booster) yang diberikan pada triwulan pertama tahun 2022 yaitu untuk sasaran dengan dosis primer Sinovac maka diberikan vaksin AstraZeneca, separuh dosis (0,25 ml), atau vaksin Pfizer separuh dosis (0,15 ml).
Untuk sasaran dengan dosis primer AstraZeneca maka diberikan vaksin Moderna, separuh dosis (0,25 ml), bisa juga vaksin Pfizer, separuh dosis (0,15 ml), atau vaksin AstraZeneca, dosis penuh (0,5 ml).
Sertifikat Vaksin Internasional Standar WHO
Mengantisipasi isu sertifikat vaksin indonesia tidak dikenal atau diakui di sejumlah negara, Kemenkes telah mengeluarkan sertifikat vaksin internasional sesuai standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Chief of Digital Transformation Office Kemenkes, Setiaji mengatakan bentuk dan informasi yang tertera pada sertifikat vaksin internasional sudah disesuaikan dengan standar WHO, termasuk kode QR yang tercantum di dalamnya agar bisa terbaca dan diakui di luar negeri.
Sertifikat vaksin internasional dapat digunakan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai bukti telah menerima vaksinasi primer lengkap.
Salah satu pemanfaatan sertifikat internasional ini untuk perjalanan haji dan umrah. Meski demikian, sertifikat ini hanya sebagai dokumen kesehatan dan pelaku perjalanan tetap wajib mematuhi peraturan dan protokol kesehatan yang berlaku di masing-masing negara.
Terkait jenis vaksin yang diterima atau berlaku juga mengacu kepada kebijakan masing-masing negara tujuan.
Dikatakan Setiaji, sertifikat vaksin internasional yang dikeluarkan Kemenkes dapat diakses melalui aplikasi PeduliLindungi. Adapun cara mengaksesnya yaitu:
Update aplikasi PeduliLindungi versi terbaru
Buka aplikasi PeduliLindungi dan login dengan akun terdaftar
Masuk ke menu "Sertifikat Vaksin"
Di bagian "Sertifikat Perjalanan Luar Negeri", klik
ikon "+"
Centang nama pengguna yang ingin dibuatkan sertifikat internasional, klik selanjutnya
Pilih negara tujuan, klik selanjutnya dan konfirmasi
Sertifikat berhasil dibuat dan sudah aktif, kemudian klik "Lihat Detail"
Untuk melihat kode QR atau mengunduh sertifikat, bisa dilakukan pada menu "Sertifikat Vaksin" dan memilih nama pengguna yang telah dibuatkan sertifikat vaksin internasional.***
Foto: Ilustrasi - Vaksinasi booster.(Kemenkes)\
Video Lansia:
Geriatri.ID

Email : geriatri.co.id@gmail.com
Whatsapp : +628111379101
DM Instagram : id_geriatri