
Geriatri.id - Program vaksinasi akan terus berlanjut ketika memasuki bulan Ramadhan, termasuk bagi Oma Opa lansia. Nah, bagi Oma Opa serta calon penerima vaksinasi yang mendapat jadwal, bagaimana persiapan menghadapi vaksinasi ketika berpuasa?
Epidemiolog Universitas Padjadjaran Budi Sudjatmiko, dr., M.Epid., menjelaskan, secara medis tidak ada perbedaan perlakuan vaksinasi saat bulan puasa maupun di luar bulan Ramadan. “Secara medis tidak ada pengaruh dari berpuasa terhadap vaksinasi,” kata Budi dilansir laman Unpad.
Karena tidak ada perbedaan, Budi mengatakan tidak perlu ada persiapan khusus untuk mengikuti vaksinasi saat berpuasa Ramadan. Peserta hanya perlu istirahat yang cukup dan dipastikan untuk makan yang cukup di waktu sahur.
Dosen Departemen Ilmu Kesehatan Masyarakat FK Unpad ini menjelaskan, saat sahur, peserta sebaiknya memakan makanan yang mampu mencukupi kebutuhan gizi, di antaranya mengandung protein yang cukup, makan sayur-sayuran, hingga mengandung lemak yang cukup.
Peserta juga bisa menambah kandungan protein dengan mengonsumsi susu sebagai pelengkap makan sahur.
Budi mengatakan, jika peserta mengalami gejala-gejala tertentu atau mengalami Kejadian Ikutan Pasca-Imunisasi (KIPI) di vaksinasi tahap pertama, sebaiknya bisa melakukan antisipasi dini.
“Jika peserta ada yang mengalami gejalanya agak parah pas vaksin pertama, mungkin saat vaksin kedua ini perlu dipersiapkan lagi,” kata Budi.
Jika mengalami kondisi seperti lemas atau mengalami dehidrasi, peserta juga bisa mempertimbangkan untuk membatalkan puasa agar tidak mengalami gejala serius.
Selain itu, lanjut Budi, peserta wajib untuk menghubungi narahubung vaksin atau layanan kesehatan terdekat jika mengalami KIPI. “SIlakan menghubungi kontak dokter yang ada di surat vaksinasi,” kata Budi.
MUI telah mengeluarkan fatwa nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 pada Saat Berpuasa. Fatwa tersebut menyatakan bahwa vaksinasi COVID-19 tidak membatalkan puasa dan boleh dilakukan bagi umat Islam yang sedang berpuasa.
MUI merekomendasikan agar pemerintah dapat melakukan vaksinasi di bulan Ramadan demi mencegah penularan COVID-19.
Berdasarkan fatwa MUI itu, proses vaksinasi bisa dilakukan di siang hari pada saat umat muslim menjalankan ibadah puasa Ramadhan. Artinya pemberian vaksinasi itu tidak membatalkan puasa.***
Geriatri.ID

Email : geriatri.co.id@gmail.com
Whatsapp : +6281118379-101
DM Instagram : id_geriatri