
Geriatri.id--Program vaksinasi Covid-19, termasuk bagi kelompok lanjut usia (lansia), akan tetap berjalan ketika memasuki bulan Ramadan 2021.
“Vaksinasi di bulan Ramadan ini dilakukan dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang menjalankan puasa,” kata Jubir vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid pada Konferensi Pers virtual, Minggu (4/4/2021).
Nadia mengatakan MUI telah mengeluarkan fatwa nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 pada Saat Berpuasa. Fatwa tersebut menyatakan bahwa vaksinasi COVID-19 tidak membatalkan puasa dan boleh dilakukan bagi umat Islam yang sedang berpuasa.
MUI merekomendasikan agar pemerintah dapat melakukan vaksinasi di bulan Ramadan demi mencegah penularan COVID-19.
Berdasarkan fatwa MUI itu, proses vaksinasi bisa dilakukan di siang hari pada saat umat muslim menjalankan ibadah puasa Ramadhan. Artinya pemberian vaksinasi itu tidak membatalkan puasa
Nadia menambahkan vaksinasi tetap dilakukan untuk kalangan muslim maupun nonmuslim. Lebih lanjut dr. Nadia menjelaskan fungsi dari puasa ini di antaranya seperti detoksifikasi, puasa memberikan manfaat untuk kesehatan.
“Saya yakin walaupun dalam kondisi berpuasa, kondisi tubuh kita tidak berpengaruh terhadap pemberian vaksinasi,” ucap Nadia.
Bagi calon penerima vaksinasi, Nadia menyarakan agar istirahat cukup, dan sahur dengan makan makanan bergizi seimbang. “Untuk vaksinasi nya sendiri kita tetap lakukan di pagi hari sampai sore, mungkin dapat juga dilakukan malam hari atau bisa juga dilakukan di masjid pada malam hari, asal tidak mengganggu ibadah di bulan Ramadan,” katanya.
Program vaksinasi Covid-19 sudah dimulai sejak pertengahan Februari dengan target 181, 6 juta jiwa. Hingga 5 April 2021, sudah 8,8 juta orang yang mendapat vaksinasi dosis pertama dan 4,2 juta orang telah mendapat dosis kedua. (ymr)
Geriatri.ID

Email : geriatri.co.id@gmail.com
Whatsapp : +628111379101
DM Instagram : id_geriatri