Fatwa MUI: Suntik Vaksin COVID-19 Tak Membatalkan Puasa


Berita Lansia - Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular (suntik) tidak membatalkan puasa.

2021-03-17 14:48:44

Geriatri.id--Bulan Ramadan 2021 segera datang dalam beberapa minggu ke depan. Sementara program vaksinasi COVID-19 masih terus berjalan, termasuk Oma Opa lansia, sehingga bisa jadi jadwal vaksin ketika sedang berpuasa.

Apakah suntik vaksin COVID-19 membatalkan puasa? Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Pusat menyatakan bahwa vaksinasi melalui suntikan tidak membatalkan puasa. Fatwa MUI itu merupakan hasil sidang sidang pleno untuk memutuskan Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 pada Saat Berpuasa, Selasa (16/03/2021).

“Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular (suntik) tidak membatalkan puasa. Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh, sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dharar),” ujar Ketua MUI Bidang Fatwa KH. Asrorun Niam Sholeh melalui keterangan pers.

Asrorun mengatakan, vaksinasi adalah pemberian vaksin dengan cara disuntikkan atau diteteskan ke dalam mulut, untuk meningkatkan produksi antibodi guna menyangkal penyakit tertentu. Pada kasus vaksinasi Covid-19 ini, jenis vaksin yang digunakan dengan menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot. Model ini dikenal juga dengan istilah injeksi intramuskular.

“Ini sebagai panduan bagi umat Islam agar dapat menjalankan puasa Ramadhan dengan memenuhi kaidah keagamaan. Pada saat yang sama, ini dapat mendukung upaya mewujudkan herd immunity melalui vaksinasi Covid-19 secara masif,” ujar Ketua MUI Bidang Fatwa KH. Asrorun Niam Sholeh, Selasa (16/03) di Jakarta.

Asrorun menambahkan MUI merekomendasikan pemerintah melakukan vaksinasi Covid-19 pada bulan Ramadan. Sehingga penularan Covid-19 dapat dicegah. Vaksinasi pada bulan Ramadan tersebut juga harus memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.

Agar vaksinasi tetap berlangsung lancar, ujar Kiai Niam, MUI merekomendasikan agar vaksinasi dilaksanakan malam. Jika vaksinasi dilaksanakan siang, dikhawatirkan bisa membahayakan masyarakat yang sedang berpuasa karena kondisi fisik mereka lemah.

“Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19,” katanya. (ymr)

*Foto dok MUI

Lansia,Berita Lansia,MUI,Fatwa MUI,Vaksin,Covid-19,Puasa,Ramadan,Asrorun Niam Sholeh,merawat lansia,geriatri,lansia sehat,lansia bahagia,lansia online

ARTIKEL LAINNYA

Mobil-Mobil ini Mungkin Cocok untuk Lansia

Cara Penggunaan Tongkat agar Tetap Seimbang

Jangan Diabaikan, Ini 7 Tanda Lansia Kekurangan Protein

“Pada 2025, jumlah lansia diperkirakan mencapai sekitar 33,9 juta jiwa, setara lebih dari 11,8–12 % dari total populasi, menempatkan Indonesia secara resmi dalam era populasi menua.”

Geriatri.ID

Geriatri-ID adalah wahana digital yang menyajikan informasi dan edukasi terpercaya mengenai gaya hidup senior, 50 hingga 100 tahun.

HUBUNGI KAMI :

Email : geriatri.co.id@gmail.com
Whatsapp : +628111379101
DM Instagram : id_geriatri

Logo Geriatri Monochrome

Dikelola oleh PT Seratus Satu Media - Produksi 2026