Kembali
×
Fatwa MUI: Suntik Vaksin COVID-19 Tak Membatalkan Puasa
17 Maret 2021 14:48 WIB

Geriatri.id--Bulan Ramadan 2021 segera datang dalam beberapa minggu ke depan. Sementara program vaksinasi COVID-19 masih terus berjalan, termasuk Oma Opa lansia, sehingga bisa jadi jadwal vaksin ketika sedang berpuasa.

Apakah suntik vaksin COVID-19 membatalkan puasa? Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Pusat menyatakan bahwa vaksinasi melalui suntikan tidak membatalkan puasa. Fatwa MUI itu merupakan hasil sidang sidang pleno untuk memutuskan Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 pada Saat Berpuasa, Selasa (16/03/2021).

“Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular (suntik) tidak membatalkan puasa. Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh, sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dharar),” ujar Ketua MUI Bidang Fatwa KH. Asrorun Niam Sholeh melalui keterangan pers.

Asrorun mengatakan, vaksinasi adalah pemberian vaksin dengan cara disuntikkan atau diteteskan ke dalam mulut, untuk meningkatkan produksi antibodi guna menyangkal penyakit tertentu. Pada kasus vaksinasi Covid-19 ini, jenis vaksin yang digunakan dengan menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot. Model ini dikenal juga dengan istilah injeksi intramuskular.

“Ini sebagai panduan bagi umat Islam agar dapat menjalankan puasa Ramadhan dengan memenuhi kaidah keagamaan. Pada saat yang sama, ini dapat mendukung upaya mewujudkan herd immunity melalui vaksinasi Covid-19 secara masif,” ujar Ketua MUI Bidang Fatwa KH. Asrorun Niam Sholeh, Selasa (16/03) di Jakarta.

Asrorun menambahkan MUI merekomendasikan pemerintah melakukan vaksinasi Covid-19 pada bulan Ramadan. Sehingga penularan Covid-19 dapat dicegah. Vaksinasi pada bulan Ramadan tersebut juga harus memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.

Agar vaksinasi tetap berlangsung lancar, ujar Kiai Niam, MUI merekomendasikan agar vaksinasi dilaksanakan malam. Jika vaksinasi dilaksanakan siang, dikhawatirkan bisa membahayakan masyarakat yang sedang berpuasa karena kondisi fisik mereka lemah.

“Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19,” katanya. (ymr)

*Foto dok MUI

Artikel Lainnya
Artikel
28 Oktober 2025 10:00 WIB
Artikel
27 Oktober 2025 12:00 WIB
Artikel
29 Oktober 2025 08:00 WIB
Tags
Lansia
Berita Lansia
MUI
Fatwa MUI
Vaksin
Covid-19
Puasa
Ramadan
Asrorun Niam Sholeh
merawat lansia
geriatri
lansia sehat
lansia bahagia
lansia online