
Geriatri.id--Bantuan sosial bagi warga yang terdampak COVID-19 mulai disalurkan pada 4 Januari 2021. Bantuan langsung tunai ditujukan untuk 10 juta penerima manfaat dan bantuan non tunai 18,8 juta penerima manfaat. Bantuan itu akan dibagikan dalam 4 tahap yaitu Januari, April, Juli dan Oktober.
"Saya ingin menyampaikan sesuai instruksi Bapak Presiden bahwa minggu pertama bulan Januari sudah diberikan kepada penerima manfaat bantuan. Kenapa demikian? Karena itu akan membantu perekonomian di daerah supaya tidak turun dengan perputaran," kata Menteri Sosial Tri Rismaharini usai ratas, Selasa (29/12/2020).
Besaran dana bantuan sosial adalah sebagai berikut:
- Ibu hamil/nifas akan mendapatkan bantuan sebesar Rp250.000/bulan.
- Anak usia dini 0-6 tahun akan mendapatkan bantuan sebesar Rp250.000/bulan.
- Para penyandang disabilitas berat mendapatkan Rp200.000/bulan.
- Dan lanjut usia akan mendapatkan Rp200.000/bulan.
- Selain itu, pendidikan siswa SD/Sederajat akan mendapatkan bantuan sebesar Rp75.000 bulan/bulan.
- Pendidikan siswa SMP/Sederajat mendapatkan Rp125.000/bulan.
- Pendidikan siswa SMA/Sederajat mendapatkan Rp166.000/bulan.
Bantuan dana akan diberikan maksimal untuk 4 orang dalam satu keluarga penerima bantuan. Penerima bansos harus masuk kategori keluarga kurang mampu, keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Bagi masyarakat yang ingin mendaftar menjadi peserta program keluarga harapan (PKH) 2021, caranya adalah dengan melapor ke aparat desa atau kelurahan untuk didaftarkan menjadi peserta PKH yang terdaftar di DTKS.
Bagi yang telah terdaftar menjadi peserta PKH DTKS Kemensos, maka Anda bisa melakukan cek penerima bansos Program Keluarga Harapan 2021 dengan cara sebagai berikut ini:
- Masuk ke laman https://dtks.kemensos.go.id/.
- Lihat bagian Pencarian Data Penerima Bantuan Sosial Tunai (BST), di sebelah kiri atas, lalu pilih ID (dapat menggunakan ID NIK, ID DTKS, atau nomor PBI JK/KIS).
- Masukkan Nomor sesuai ID yang telah dipilih (Nomor NIK, Nomor DTKS, atau Nomor PBI JK/KIS).
- Masukan Nama (Nama sesuai KTP untuk ID NIK, Nama ART untuk ID DTKS, Nama Peserta untuk PBI JK/KIS).
- Ketik ulang kode Captcha pada tampilan, kemudian klik Cari.
- Setelah itu, Anda dapat melihat apakah Anda termasuk ke dalam daftar peserta DTKS, dan berhak menerima bansos PKH.
Daftar penerima bansos juga dapat dicek langsung di Dinsos Kabupaten/Kota. (ymr)
*Foto Pixabay
Geriatri.ID

Email : geriatri.co.id@gmail.com
Whatsapp : +6281118379-101
DM Instagram : id_geriatri