Geriatri.id--Kondisi ekonomi lansia sebagai kelompok yang paling rentan pada era pandemi COVID-19 ini semakin mengkhawatirkan. Berdasarkan Statistik Penduduk Lanjut Usia 2020, Badan Pusat Statistik (BPS) masih banyak lansia di Indonesia yang tinggal di rumah tidak layak huni.
Pada 2020, sebanyak 63,43 persen tinggal di rumah layak huni. Artinya, masih ada 4 dari 10 lansia yang tinggal di rumah tidak layak huni.
"Kondisi lansia di Indonesia masih cukup mengkhawatirkan secara ekonomi," demikian ditulis dalam laporan Statistik Penduduk Lanjut Usia 2020.
Persentase lansia yang tinggal di rumah layak huni lebih tinggi di perkotaan dibandingkan di perdesaan jika dilihat berdasarkan tipe daerah (68,44 persen berbanding 57,80 persen).
Sementara jika berdasarkan jenis kelamin, persentase lansia yang tinggal di rumah layak huni tidak terlalu berbeda antara lansia laki-laki dengan lansia perempuan.
Berbagai studi memperlihatkan bahwa rumah yang tidak layak huni menyebabkan depresi, rasa tidak tenang, dan tekanan pada lansia.
Oleh sebab itu, rumah yang aman, nyaman, dan sehat sangat diperlukan bagi para lansia, terutama lansia tua.
Kriteria kelayakan rumah layak huni pada Statistik Penduduk Lanjut Usia 2020 itu terdiri dari 4 indikator yaitu:
1) Kecukupan luas lantai per kapita;
2) Ketahanan bangunan (atap, lantai, dan dinding);
3) Akses air minum layak; dan
4) Akses sanitasi layak. Suatu rumah dikatakan memenuhi syarat layak huni jika memenuhi keempat indikator penyusun tersebut. status kelayakan rumah dibedakan menjadi rumah layak huni dan rumah tidak layak huni.
Berdasarkan status ekonomi rumah tangga, lansia di Indonesia pun masih mengkhawatirkan.
Lansia mayoritas berada di rumah tangga dengan kelompok pengeluaran 40 persen terbawah (43,36 persen).
Sementara itu, lansia yang tinggal pada rumah tangga dengan kelompok pengeluaran 20 persen teratas hanya sebesar 19,40 persen atau hanya sekitar 2 dari 10 lansia.
“Hal ini menunjukkan bahwa kondisi lansia di Indonesia masih cukup mengkhawatirkan secara ekonomi, terlebih jika hal ini terjadi pada lansia dengan kondisi kesehatan yang sudah tidak prima dan membutuhkan biaya pengobatan yang relatif tinggi,” demikian tulis laporan BPS.
Persentase lansia yang tinggal pada rumah tangga dengan kelompok pengeluaran 40 persen terbawah tidak terlalu berbeda antara lansia di perkotaan dengan lansia di perdesaan.
Sementara itu, terdapat perbedaan status ekonomi antara lansia laki-laki dan lansia perempuan apabila dilihat menurut jenis kelamin.
Hal ini terlihat dari lebih tingginya persentase lansia perempuan yang berada pada rumah tangga dengan kelompok pengeluaran 40 persen terbawah daripada lansia laki-laki (44,65 persen berbanding 41,94 persen).
Kondisi lansia yang mengkhawatirkan di era pandemi ini kian bertambah karena jaminan kesehatan belum sepenuhnya dapat menjangkau seluruh lansia.
Berdasarkan Statistik Penduduk Lanjut Usia 2020, Sekitar 26,41 persen penduduk lansia belum memiliki jaminan kesehatan.
Jaminan kesehatan yang paling banyak dimiliki oleh lansia adalah BPJS Kesehatan, yaitu sebesar 44,59 persen.
Sedangkan jaminan kesehatan yang paling sedikit dimiliki lansia adalah asuransi swasta (0,44 persen).
Lanjut usia menurut UU Nomor 13 Tahun 1998 adalah seseorang yang telah mencapai usia 60 tahun ke atas.
Dalam waktu hampir lima dekade, persentase lansia Indonesia meningkat sekitar dua kali lipat (1971-2020), yakni menjadi 9,92 persen (26 juta-an).
Dari seluruh lansia yang ada di Indonesia, lansia muda (60-69 tahun) jauh mendominasi dengan besaran yang mencapai 64,29 persen, selanjutnya diikuti oleh lansia madya (70-79 tahun) dan lansia tua (80+ tahun) dengan besaran masing-masing 27,23 persen dan 8,49 persen.
Pada 2020, sudah ada enam provinsi yang memiliki struktur penduduk tua di mana penduduk lansianya sudah mencapai 10 persen, yaitu: DI Yogyakarta (14,71 persen), Jawa Tengah (13,81 persen), Jawa Timur (13,38 persen), Bali (11,58 persen), Sulawesi Utara (11,51 persen), dan Sumatera Barat (10,07 persen).***(ymr)
*Foto Pixabay