Waspada Elderly Mistreatment


Berita Lansia - Ada 7 kriteria perlakuan yang bisa digolongkan sebagai 'elderly mistreatment'

2020-08-21 21:23:33

Geriatri.id - Dalam merawat lansia, banyak hal yang harus menjadi perhatian agar kesejahteraan lansia dapat terjamin. Salah satunya adalah mewaspadai terjadinya kondisi atau situasi yang dikenal sebagai "elderly mistreatment" atau perlakuan salah perlakuan terhadap lansia.

"Elderly mistreatment ini bisa dikatakan sebagai salah perlakuan atau perlakuan semena-mena terhadap lansia, yang bisa menyebabkan kerusakan atau bahaya yang serius terhadap orang lanjut usia," kata dr. Sedijono, Sp.PD., K-Ger, kepada Geriatri.id.

Perlakuan yang salah ini, kata dr. Sedijono, tidak dilakukan oleh orang jauh, namun umumnya justru oleh orang yang dekat dengan si lansia itu sendiri. "Misalnya caregiver, anak-anak atau keluarga si lansia," jelasnya.

National Center on Elder Abuse (NCEA) menetapkan ada 7 kriteria perlakuan yang bisa digolongkan sebagai 'elderly mistreatment'. Ketujuh hal itu mencakup, tindakan fisik, pelecehan seksual, emosional, psikologis, ucapan, eksploitasi finansial, tenaga serta material, dan pengabaian.

Dari sekian kriteria itu, menurut dr. Sedijono yang banyak terjadi di keluarga baik di Indonesia maupun di negara lain adalah pengabaian. "Misalnya, anak-anak mereka meninggalkan lansia yang membutuhkan bantuan," ujarnya.

Lansia, umumnya mengalami berbagai kendala disabilitas, mereka tidak mampu mencukupi kebutuhannya sendiri, tidak mampu untuk hidup mandiri seperti untuk makan, mandi, mengurus kebersihan. "Seharusnya mereka diberikan bantuan oleh orang terdekatnya yang lebih berdaya," kata dr. Sedijono.

Sayangnya, banyak keluarga kemudian dengan alasan sibuk bekerja dan lainnya, mengabaikan kondisi lansia yang membutuhkan bantuan ini. "Pada beberapa kasus untuk makan saja misalnya, harus menunggu anaknya pulang dari bekerja," jelas dr. Sedijono.

Perlakuan ini menurutnya adalah perlakuan yang sangat tidak terpuji bahkan bisa digolongkan sebagai kejahatan terhadap lansia. "Di Indonesia sayangnya belum ada UU yang melindungi lansia, khususnya yang mengalami disabilitasdi Indonesia beum ada uu yang melindungi ornag tua mengakami disabilitas untuk bisa menjalani kehidupan mereka dengan baik," jelas dr. Sedijono.

Semetara di negara lain, seperti di Amerika Serikat, pelaku elderly mistreatment bisa dikenakan sanksi berat. "Ini harus menjadi agenda bersama untuk membantu memecahkan masalah ini. Di Inggris lansia berusia 65 tahun ke atas itu menjadi tanggungan negara. Kita negara yang menerapkan Pancasila, maka seharusnya tidak mungkin ada lansia yang disia-siakan," pungkas dr. Sedijono. (mag)

foto: dr. Sedijono (geriatri.id)

lansia,lansia sehat,merawat lansia,geriatri,elderly mistreatment,dr sedijono,lansia bahagia,berita lansia

ARTIKEL LAINNYA

Cara Penggunaan Tongkat agar Tetap Seimbang

Jangan Diabaikan, Ini 7 Tanda Lansia Kekurangan Protein

Apa yang Harus Dilaksanakan Sebelum Caregiver Memulai Tugasnya

“Pada 2025, jumlah lansia diperkirakan mencapai sekitar 33,9 juta jiwa, setara lebih dari 11,8–12 % dari total populasi, menempatkan Indonesia secara resmi dalam era populasi menua.”

Geriatri.ID

Geriatri-ID adalah wahana digital yang menyajikan informasi dan edukasi terpercaya mengenai gaya hidup senior, 50 hingga 100 tahun.

HUBUNGI KAMI :

Email : geriatri.co.id@gmail.com
Whatsapp : +628111379101
DM Instagram : id_geriatri

Logo Geriatri Monochrome

Dikelola oleh PT Seratus Satu Media - Produksi 2026