Geriatri.id--Pemerintah sedang mempersiapkan regulasi yang bisa memberikan sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan. Sanksi itu berupa sanksi sosial hingga tindak pidana ringan.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan saat ini masih banyak masyarakat yang belum mematuhi protokol kesehatan seperti mengenakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. Bahkan di Jawa Timur, 70 persen warga masih belum mengenakan masker.
"Di sebuah provinsi kita survei hanya 30 persen, yang 70 persen enggak pakai. Gimana tingkat positifnya enggak tinggi?" katanya dilansir laman Sekretariat Kabinet .
Jokowi menyinggung penambahan kasus tertinggi yang mencapai 2.657 pekan lalu. Sebagian dari penambahan kasus tersebut berasal dari klaster Sekolah Calon Prajurit TNI AD.
"Kaget juga setelah rapat saya dikasih tahu ternyata 1.200 dari klaster di Secapa. Saya agak tenang. Apapun angka di atas 1.000, harus kita bekerja lebih keras," kata Jokowi.
Presiden mengatakan yang disiapkan sekarang ini baru pada posisi regulasi yang bisa memberikan sanksi. Bentuk sanksi yang akan diberikan, menurut Presiden, mungkin dalam bentuk denda maupun kerja sosial.
Kepala Negara sampaikan bahwa dengan penerapan sanksi tersebut diharapkan akan berbeda dan membuat masyarakat makin menaati protokol kesehatan.
Sanksi bagi yang tak mengenakan masker akan berlaku di sejumlah daerah. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akan menerbitkan aturan baru sanksi penggunaan masker. Tiap warga yang tidak mengenakan masker di tempat umum bakal dikenai denda yang nominalnya sekitar Rp 100.000 - Rp 150.000.
Aturan itu mulai berlaku pada 27 Juli 2020. Denda uang bukan satu-satunya sanksi. Alternatif hukuman lainnya berupa kerja sosial atau kurungan.
Ridwan Kamil menegaskan bahwa semua warga wajib mengenakan masker, kecuali dalam situasi tertentu seperti sedang makan, pidato dan berolahraga dengan intensitas tinggi. Semua aspek dalam aturan itu akan melalui tahap sosialisasi terlebih dahulu.*** (ymr)
*Foto ilustrasi Pixabay